Menunggu Instruksi Bupati, Hewan Penular Rabies di TTS akan Dieliminasi

  • Bagikan
Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang, Yulius Umbu Hunggar. (FOTO: ISTIMEWA).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) tengah melakukan berbagai upaya pencegahan penularan penyakit mematika akibat gigitan anjing rabies. Pasalnya rabies teridentifikasi menyerang puluhan warga kabupaten tersebut.

Salah satu upaya yang sedang direncanakan yakni pemusnah terhadap semua hewan yang bisa menularkan penyakit menular itu. Pemusnah ini masih menunggu instruksi Bupati TTS.

Nantinya masyarakat diminta untuk mengurung atau mengikat anjing milik masyarakat. Jika tidak, maka langsung dimusnahkan oleh petugas apabila ditemukan berkeliaran.

"Semua anjing, kucing, kera dan hewan pembawa rabies wajib diikat, wajib dikandangkan apabila yang tidak diikat atau tidak dikandangkan dianggap itu hewan liar, itu yang akan dieliminasi atau dimusnahkan," kata Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang, Yulius Umbu Hunggar ketika dikonfirmasi, Selasa (30/5).

Dia menyampaikan untuk pemusnahan nantinya akan dilakukan oleh tim gabungan dari Polisi Pamong Praja (Pol PP), Polri dan TNI setelah melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat. Proses eliminasi atau pemusnahan menurut Yulius akan dilakukan secara selektif.

"Eliminasi selektif, tidak semua. Jadi yang tidak mengingkat hewan lalu ditemukan di jalan maka akan dinggap hewan liar maka akan dieliminasi, atau dimusnahkan," ungkapnya Yulius.

Yulius menjelaskan, saat ini dalam draft instruksi bupati nanti juga akan diatur tentang pergerakan hewan pembawa rabies tidak diperkenankan masuk ataupun keluar dari Kabupaten TTS.

Lanjut Yulius, telah diprioritaskan untuk melakukan vaksinasi bagi warga yang diduga terkena gigitan anjing. Dan sudah ada 100 dosis vaksin anti rabies yang telah dibawa oleh Dinas Kesehatan NTT untuk melakukan vaksin kepada warga. (r2)

Editor: Intho Herison Tihu

  • Bagikan