KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Sebanyak tiga tempat penyulingan minuman keras (Miras) jenis sopi di Kelurahan Kolhua Kecamatan Maulafa, Kota Kupang dibongkar paksa polisi.
Kegiatan penertiban tersebut merupakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan serta upaya Polri dalam hal ini Polsek Maulafa dalam rangka memberikan rasa aman kepada masyarakat serta mencegah gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Maulafa.
Pembongkaran tempat peyulingan Miras berjenis Sopi di pimpin langsung oleh Kapolsek Maulafa AKP Nuriyani Trisani Ballu, S.H., M.H, Selasa (30/5).
Kapolsek Maulafa, AKP Nuriyani Trisani Ballu, menjelaskan kegiatan tersebut terselenggara pasca menerima laporan dari masyarakat terkait adanya penyulingan dan jualan miras di wilayah Polsek Maulafa.
"Kami bongkar dan memberikan himbauan Kamtibmas kepada masyarakat yang menjadi pelaku peyulingan miras berjenis sopi," ujarnya.
Pembongkaran peyulingan miras berjenis sopi dilakukan di Fatukanutu RT 22 dan 23 RW 07 Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Pemilik tempat penyulingam milik Jerimus Oematan (39), Welem Wie (41) dan Fresli Aryanto Malelak Nggie (40).
"Kami mendatangi lokasi penyulingan, untuk di minta penjelasan dan pertanggung jwaban, kemudian langsung dilakukan pembongkaran tempat peyulingan," pintanya.
Hasil penyulingan yang ditemukan di lokasi langsung dimusnahkan. "Kemarin kegiatan jumat curhat masyarakat lapor ke Kapolres ada penyulingan ilegal sehingga kita langsung tindaklanjuti dengan melibatkan lurah dan aparat lainnya," sebutanya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Lurah Kolhua Silvester Hello bersama staf, Ketua RT 22, Yonatan Nenabu dan Kanit Binmas Polsek Maulafa, IPDA Suki. (r3).