KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Penyakit gigitan anjing atau rabies di Kabupaten TTS yang memakan korban jiwa kian meluas penyebarannya. Menyikapi hal kasus tersebut pemerintah daerah menetapkannya sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) rabies.
Sesuai dengan surat tertanggal 30 Mei 2023, nomor: DINKES. 07.3.1/2694/V/2023, yang diperoleh Timor Express, penetapan KLB rabies ini ditandatangani langsung oleh Bupati TTS, Egusem Pieter Tahun.
Dalam surat tersebut disebutkan, sehubungan dengan adanya laporan dari Kepala Puskesmas Oinlasi dan hasil Investigasi Tim Reaksi Cepat Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Selatan, tentang kejadian Gigitan Hewan Penular Rabies yang terjadi pada hari Minggu, tanggal 2 April 2023, Pukul 01.00 Wita dan menyebabkan korban meninggal serta adanya hasil Laboratorium yang menunjukan hasil Positif pada anjing di wilayah: Lokasi/ Tempat Kejadian RT04/RW02 Nitana, Desa Fenun Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten TTS.
Jumlah korban meninggal dengan gejala 1 (satu) orang, Demam 1 orang, Nyeri Tenggorokan 1 orang, Tidak bisa menelan 1 orang, Tidak bisa minum air 1 orang, Cemas 1 orang, Gelisah 1 orang, Takut Api 1 orang Kejang 1 Orang.
Dugaan penyebab kejadian tersebut adalah karena Gigitan akibat Hewan Penular Rabies (Anjing), Lokasi RT 04/RW 02 Nitana, Desa Fenun, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten TTS.
Berdasarkan data-data tersebut dan hasil analisis epidemilogi serta mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1501 tahun 2010 tentang Penetapan Daerah Kejadian Luar Biasa (KLB), dengan ini ditetapkan bahwa kejadian ini adalah "KEJADIAN LUAR BIASA RABIES"
Demikian isi surat penetapan kabupaten TTS KLB Rabies. (r3)