107 Warga Digigit Anjing, 11 Kecamatan di TTS Masuk Zona Merah Rabies

  • Bagikan
Ilustrasi Anjing

KUPANG, TIMEXKUPANG, FAJAR.CO.ID-Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) harus bekerja ekstra mengatasi meluasnya penyebaran penyakit rabies. Kerja keras tersebut melibatkan semua stakeholder.

Tim gabungan penanganan rabies telah menerima laporan adanya 107 orang warga mengalami gigitan anjing. Kejadian gigitan anjing tersebut terjadi dalam kurun waktu berbeda.

Derdasarkan data yang diterima dari Dinas Kesehatan TTS menyebut ke-107 korban tersebar di 11 kecamatan dan desa.

11 kecamatan tersebut diantaranya kecamatan Amanatun Selatan, Fautmolo, Nunkolo, Kie, Amanuban Tengah, Kuatnana, Kolbano, Amanuban Barat, Noebeba, Kuan Fatu dan Kecamatan Kualin.

Secara rincian, korban gigitan anjing yang diduga rabies tersebut berasal dari Desa Oinlasi. Desa yang ada di Kecamatan Amanatun Selant ini penyumbang korban gigitan anjing terbanyak yakni sebanyak 56 orang.

Korban lain diketahui datang dari Desa Nule Amanuban Barat sebanyak 3 orang, Niki-Niki Kecamatan Amanuban Tengah ada 10 orang dan 6 orang dilaporkan digigit anjing di Desa Nunukniti Kecamatan Fautmolo.

Sedangkan di Desa Kie Kecamatan Kie terdapat 4 orang korban, Desa Sei Kecamatan Kolbano juga menyumbang 4 kasus dan desa Kualin Kecamatan Kualin ada 2 orang. Desa Kuan Fatu Kecamatan Kuan Fatu juga terdapat 2 orang.

Sementara, Desa Tetaf Kecamatan Kuat Nana sebanyak 12 orang, Desa Oe'ekam kecamatan Noebeba sebanyak 7 orang. Kemudian Desa Nunkolo kecamatan Nunkolo 1 orang.

Para korban diketahui menjalani perawatan dan sudah mendapat vaksin rabies dari tim medis. (r3)

  • Bagikan