KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTT kembali memusnahkan barang bukti Narkotika Golongan I (Satu). Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan di wilayah NTT, Rabu (7/6).
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain ganja seberat 687,83 gram, shabu seberat 1,9607 gram, dan Tembakau Brazil (Gorilla) seberat 2,3480 gram.
Pemusnahan barang terlarang itu dilakukan dengan cara menuahkan ke dalam drum lalu dibakar.
Kepala BNN Provinsi NTT, Brigjen Pol Riki Yanuarfi menjelaskan kegiatan pemusnahan itu, bagian dari rangkaian pengungkapan kasus narkoba di wilayah NTT.
Riki menambahkan dalam penanganan kasus, ada temuan barang bukti narkoba yang dikirim melalui jasa pengiriman dan saat ini masih dalam penanganan oleh BNN.
"Temuan itu ada tiga kasus paket narkoba yang dikirim melalui jasa pengiriman barang, dan satu diantaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan, sedangkan dua kasus lainnya masih dalam pengembangan penyelidikan, karena pengirimannya dari Bali ke Timor Leste, sehingga masih dalam dalam proses penyelidikan lanjutan," ujarnya.
Terkait modus operandi, Riki mengaku yang dipakai oleh pengedar dan bandar, biasa menggunakan jasa pengiriman barang dengan menyertakan alamat palsu untuk penerima barang.
"Kami telah memiliki alat pendeteksi narkoba sehingga menjalin kerjasama dengan perusahaan jasa pengiriman barang dan kargo bandara untuk melakukan deteksi dini terhadap pengiriman barang dari luar yang masuk ke NTT," jelas Riki.
Pihaknya meminta dukungan masyarakat dan semua unsur penegak hukum baik itu kepolisian, kejaksaan, pengadilan, serta unsur instansi vertikal agar bersama menjaga prevelensi narkoba di NTT tetap 0,01 persen dan usahakan mencapai 0,00 persen.
"Artinya memastikan semua masyarakat NTT bebas dari narkoba," pintanya.
BNNP NTT juga aktif melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat, sekolah, serta program Desa Bersinar (Bebas dari Narkoba yang sangat efektif dalam mencegah dan mengantisipasi masyarakat bebas dari narkoba.
Hadir dalam pemusnahan barang bukti narkotika golongan I antara lain Direktur Reserse Narkoba Polda NTT, Kasi Datun Kejari Kota Kupang, Hakim Pengadilan Kelas IA Negeri Kupang, Bea Cukai, serta undangan lainnya. (r3)