KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Menyikapi status NTT darurat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengeluarkan imbauan bagi para pemuka agama.
Imbauan pencegahan TPPO yang ditujukan kepada Pendeta, Pastor, Imam Masjid, dan Pinandita se Kota Kupang itu tertuang dalam surat nomor: B/503/VI/2023/Resta Kpg Kota, Tanggal 3 Juni 2023.
Adapun imbauan pencegahan TPPO wajib disampaikan oleh para pimpinan tempat ibadah kepada umat setelah kegiatan ibadah atau sembayang.
Dalam surat imbauan itu berisi TPPO bentuk modern dari perbudakan manusia, dan juga sebagai perbuatan terburuk pelanggaran harkat dan martabat manusia.
Data dari Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Provinsi NTT mencatat sejak 2018 hingga 2022 tercatat sebanyak 410 pekerja migran asal NTT yang meninggal dunia.
Kelompok yang paling rentan menjadi korban TPPO adalah perempuan dan anak yang dijadikan sasaran pelacuran, kerja paksa, dan praktek perbudakan.
Penyalahgunaan media sosial juga menjadi pemicu TPPO yang dimulai dari berkenalan dan berteman di dunia maya hingga berujung pada jerat TPPO.
Modus perekrutan yang dilakukan dengan cara bujuk rayu kepada para remaja dengan kemewahan dan uang atau penawaran bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji yang besar.
Para pelaku TPPO memilih kaum rentan terutama perempuan dan yang memiliki kondisi ekonomi lemah, minim ilmu pengetahuan dan kondisi lain yang mendukung.
Demi mengantisipasi TPPO, upaya pencegahan melalui mendekatkan hubungan dengan keluarga, dan jangan mengumbar masalah ke media sosial atau orang yang baru dikenal.
Orangtua wajib mendampingi dan mengawasi anak menggunakan media sosial serta hubungan relasi sosialnya, menjaga kedekatan hubungan emosional terhadap anggota keluarga khususnya perempuan dan anak serta menyediakan rasa nyaman di dalam keluarga.
Imbauan Polresta Kupang Kota agar masyarakat tidak menjadi korban TPPO agar masyarakat tidak mudah mempercayai orang yang menawarkan pekerjaan melalui media sosial dan wajib memahami isi kontrak kerja sebelum menandatanganinya.
Hanya memilih perusahaan penempatan pekerjaan legal dan mengikuti prosedur resmi, dan melapor kepada kepolisian saat memgetahui perekrutan pekerja migran ilegal.
Masyarakat jangan mempublikasi foto dan data diri di media sosial, selalu mengecek perusahaan yang menawarkan pekerjaan untuk mengetahui legalitasnya.
Jangan mudah percaya bujuk rayu penjahat TPPO karena ketika diberangkatkan ke luar negeri, hasilnya adalah anak, saudara, atau keluarga kita pulang dalam keadaan tidak bernyawa. (r3)