Pernah Komsumsi Miras dari Maulafa?, Ternyata Prosesnya Sangat Jorok

  • Bagikan
PENYULINGAN MIRAS. Kapolsek Maulafa AKP Nuriyani Trisani Ballu, S.H., M.H bersama anggota melakukan penertiban tempat penyulingan miras di RT 19/RW 07, Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Selasa (6/6). (FOTO: INTHO HERISON TIHU/TIMEX).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Minuman keras (Miras) jenis Sopi tak asing lagi masyarakat NTT. Sopi juga dikomsumsi berbagai kalangan masyarakat, bahwa digunakan dalam berbagai acara adat.

Budaya ini pun sudah berlangsung turun temurun. Belakangan, minuman ini banya diminati kalangan muda karena bisa diperoleh secara mudah dengan harga yang terjangkau.

Dampaknya, banyak tindak pidana hingga merenggut nyawa sering terjadi. Tak sedikit korban dan pelaku yang berurusan dengan polisi dan mendekam dibalik jeruji besi.

Meski demikian, banyak masyarakat yang tidak mengetahui bagaimana proses penyulingan hingga menghasilkan sopi. Ternyata prosesnya jauh dari kata higenis dan sangat jorok serta tidak layak dikonsumsi.

Seperti halnya tempat penyulingan Sopi di RT 19/RW 07, Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa. Bagi masyarakat yang pernah membeli dan mengomsumsi harus tau proses fermentasinya.

Penyulingan ini dilakukan oleh empat orang warga RT 20/RW 10, Desa Ledeae, Kecamatan Hawu Mahera, Kabupaten Sabu Raijua yakni Lukas Lodo, Welem Hupu, Marten Rihi dan Robinson Lodo.

Warga Sarai ini sudah beroperasi sejak bulan April 2023. Mereka memanfaatkan air lontar sebagai bahan dasar sopi kemudian dimasak dan disuling menggunakan bambu.

Bahan dasar sopi itu ditampung di empat ember berukuran besar yang sangat kotor. Kemudian dimasak menggunakan empat periuk ukuran besar. Dimasing-masing tutupan periuk sudah dilubangi dan memasukan bambu lalu ditutup rapat agar uapnya keluar dan dijadikan sopi.

Kapolsek Maulafa AKP. Nuriyani Trisani Ballu, S.H., M.H ketika melakukan penertiban menilai penyulingan miras itu sangat merugikan kesehatan sebab proses fermentasinya sangat kotor, jorok dan tidak layak dikonsumsi.

PEMBONGKARAN MIRAS. Kapolsek Maulafa AKP Nuriyani Trisani Ballu, S.H., M.H bersama anggota melakukan penertiban tempat penyulingan miras di RT 19/RW 07, Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Selasa (6/6). (FOTO: INTHO HERISON TIHU/TIMEX).

"Prosesnya sangat kotor dan jorok lalu penampungan juga sangat tidak layak. Kemudian mereka mengisi sopi menggunakan botol bekas yang dibeli dari pemulung tanpa di cuci," sebutnya.

Terhadap hal ini, sangat merugikan kesehatan masyarakat sehingga ia berharap kepada masyarakat yang kini masih melakukan hal yang sama untuk segera menghentikan aktivitas penyulingan miras ilegal.

Ia menambahkan, banyak sekali masyarakat mangomsumsi minuman keras terkhusus anak-anak dibawah umur sehingga menimbulkan kasus perkelahian dan pengeroyokan.

"Kasus perkelahian dan pengeroyokan sangat banyak baik terjadi di tempat pesta maupun saat kumpul-kumpul bersama maka Polsek Maulafa berkomitmen untuk mencari dan memusnahkan semua lokasi miras," tegasnya.

Lanjutnya, sesuai dengan laporan yang diterima, di semua kelurahan di Kecamatan Maulafa memiliki tempat penyulingan miras jenis Sopi. "Kita sudah tertipkan empat tempat di Kelurahan Kolhua dan Maulafa. Kita juga dapat informasi bahwa ada tiga lagi di wilayah Kelurahan Maulafa ini," tandasnya. (r3)

  • Bagikan

Exit mobile version