23 Juni 2023 Batas Akhir Pengajuan Dana Desa Non-BLT Tahap I

  • Bagikan
BERIKAN KETERANGA. Kepala Kantor Wilayah DJPb Provinsi NTT, Catur Ariyanto Widodo, saat konferensi pers perkembangan fiskal APBN Regional NTT, di Kantor Wilayah DJPb Provinsi NTT, Rabu (27/12). (FOTO: FENTI ANIN/TIMEX).

Kanwil DJPb NTT Dorong Akselerasi Penyaluran

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Jumlah alokasi dana desa untuk wilayah Provinsi NTT Tahun 2023 sebesar Rp2,69 Triliun yang diperuntukkan bagi 3.026 desa.

Per tanggal 6 Juni 2023 realisasi penyalurannya mencapai Rp1,06 triliun (39,49 persen), yang terdiri dari BLT Desa sebesar Rp166,12 miliar untuk 138.309 keluarga penerima manfaat (KPM) yang ada di 3.026 desa dan realisasi dana desa Non-BLT sebesar Rp895,74 miliar.

Kepala Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi NTT, Catur Ariyanto Widodo merincikan, kabupaten dengan persentase realisasi tertinggi dicapai oleh Kabupaten Sumba Barat dengan realisasi sebesar 67,72 persen.

Penyaluran BLT Desa secara umum saat ini masih dalam proses penyaluran BLT hingga triwulan II. Lima kabupaten telah tuntas dalam penyaluran BLT Desa hingga triwulan II, yaitu Kabupaten Manggarai (145 desa), Kabupaten Sumba Barat (63 desa), Kabupaten Rote Ndao (112 desa), Kabupaten Manggarai Barat (164 desa) dan Kabupaten Malaka (127 desa).

"Penyaluran Dana Desa Non-BLT saat ini tengah berproses untuk penyaluran tahap I dan tahap II. Batas terakhir penyampaian dokumen persyaratan tahap I ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara atau KPPN adalah tanggal 23 Juni 2023, sedangkan untuk tahap II berakhir pada tanggal 24 Agustus 2023," katanya.

Catur menjelaskan, dari total 3.026 desa seProvinsi NTT, per tanggal 6 Juni 2023, masih terdapat 183 desa (6 persen dari jumlah total desa) yang belum menyampaikan dokumen penyaluran dana desa tahap I ke KPPN.

"Untuk menghindari adanya Dana Desa Non-BLT tahap I yang tidak salur, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTT bersama-sama dengan KPPN di lingkup Provinsi NTT (Kupang, Atambua, Larantuka, Ende, Ruteng, dan KPPN Waingapu) terus berkoordinasi secara aktif dengan pemerintah daerah, pemerintah desa serta tenaga profesional pendamping desa, guna mendorong penyaluran Dana Desa Non-BLT dapat disalurkan tepat waktu. Dengan harapan penyaluran dana desa untuk tahap I pada Provinsi NTT dapat tuntas sebelum batas waktu tanggal 23 Juni 2023," kata Catur Widodo.

Dia melanjutkan, Dana Desa merupakan bagian dari Transfer ke Daerah (TKD), yaitu dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa, yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

"Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2023 menurut Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa, yang meliputi pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, mitigasi dan penanganan bencana alam dan non-alam sesuai kewenangan desa," ujarnya.

Penggunaan dana desa, kata Catur, untuk pemulihan ekonomi nasional terutama ditujukan bagi pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan BUMDes, pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh BUMDes, dan pengembangan desa wisata.

Dikatakan, penggunaan dana desa untuk program prioritas nasional diutamakan bagi perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa melalui indeks desa membangun, ketahanan pangan nabati dan hewani, pencegahan dan penurunan stunting.

Serta, peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa, peningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan desa, dana operasional pemerintah desa, penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem; dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Sementara, penggunaan dana desa untuk mitigasi dan penanganan bencana diprioritaskan pada mitigasi dan penanganan bencana alam, mitigasi dan penanganan bencana nonalam.

Sesuai peruntukan di atas dan berdasarkan mekanisme penyaluran dana desa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, dana desa terbagi atas BLT dan Non-BLT.

Penyaluran untuk keperluan BLT Dana Desa, sebesar minimal 40 persen dari pagu alokasi dana desa, dan untuk Non-BLT Desa ditetapkan maksimal sebesar 60 persen dari total pagu dana desa. (r2)

Editor: Intho Herison Tihu

  • Bagikan