Aduan Karyawan Koperasi jadi Pemicu Polisi Aniaya Pelajar SMA

  • Bagikan
BERIKAN KETERANGAN. Kapolsek Amarasi, IPDA Thomas M.W. Radiena, ketika ditemui didepan ruang Sentral Pelayanan Pengaduan Terintegrasi (Propam Polda NTT), Kamis (8/6), Rabu (7/6). (FOTO: INTHO HERISON TIHU/TIMEX).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Aksi penganiayaan oleh dua orang oknum anggota polisi yang bertugas di Polsek Amarasi terhadap seorang pelajar SMA berbuntut panjang. Ternyata pemicu penganiayaan diakibatkan adanya aduan dari seorang karyawati Koperasi Mekaar di Amarasi.

Kapolsek Amarasi IPDA Thomas M.W. Radiena, menjelaskan kejadian penganiayaan itu berawal ketika anggotanya menerima aduan dari seorang ibu yang bekerja sebagai karyawan koperasi Mekaar.

Menurut aduan bahwa karyawan koperasi tersinggung dengan perkataan yang dilontarkan korban lalu melapor ke Polsek. Setelah menerima aduan, anggota yang tengah bertugas langsung menjemput korban.

"Jadi anggota menjemput korban tapi mungkin ada perlakuan yang tidak baik dari anggota sehingga merasa tersakit lalu melaporkan ke orang tua dan terus melapor ke Propam Polda," jelasnya.

Ditegaskan bahwa karyawan koperasi itu tidak melapor resmi tetapi hanya bersifat mengadu sehingga anggota bermaksud untuk memberikan pembinaan kepada korban namun korban merasa tersakiti hingga melaporkan balik ke Polda.

Terkait penjemputan terhadap korban saat masih ujian semester, Kapolsek mengaku anggotanya menjemput setelah usai ujin.

Mantan anggota Paminal Polres Kupang Kota itu menegaskan, sudah menegaskan kepada anggotanya agar setiap mengambil tindakan mesti sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Ini pengalaman sehingga kedepan tidak terulang kembali," pintanya.

Sebelumnya, korban RO menjelaskan, kejadian itu berawal saat sedang mengikuti ujian semester di sekolah, datanglah oknum polisi bernama Erik lalu membawanya ke Polsek.

Korban yang tidak tau menahu alasan dirinya dibawa ke Polsek hanya pasrah dan ikuti perintah anggota polisi tersebut.

Sesampainya di Polsek Amarasi, ia langsung disuruh minum ampas kopi sisa minuman salah satu oknum anggota. Karena takut, korban meminum ampas kopi tersebut.

"Setelah minum, Pak Erik pukul saya dua kali di kepala bagian belakang," ujar RO sambil menunjuk kepala.

Setelah dianiaya, lanjut RO, ia dipaksa mengaku karena telah menganggu dua perempuan petugas koperasi. "Saya tidak pernah menganggu itu perempuan. Saya kenal dia tapi saya tidak pernah ganggu," pintanya.

Usai disiksa, korban lalu dijebloskan ke dalam sel kurang lebih 25 menit, lalu korban dikeluarkan kemudian disuruh push up berlutut.

"Dia tampar saya dibagian pipi sampai bibir luka. dia juga pukul saya dibagian dada sampai sesak napas baru suru saya push up. Mereka buat saya ke binatang," ujar.

Setelah disiksa, korban dikasi uang sebesar Rp 50.000 lalu menyuruh diminta untuk membeli biskuit di kios. Saat sampai di kios, RO meminta tolong salah satu rekannya untuk diantar ke Kotabes dan kembali keruma guna melaporkan kejadian tersebut ke orangtuanya.

"Mereka suruh saya menyanyi dibawah tiang bendera. Sampai di kios itu saya Karena takut dipukul lagi jadi saya kembali ke rumah. Malam itu baru kami dengan orangtua kembali ke Polsek untuk pertanyakan kenapa ia dianiaya namun oknum polisi tersebut mengelak. (r3)

  • Bagikan