BAJAWA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Aparat Polres Ngada berhasil mengamankan pelaku penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau bom ikan. Aparat mengamankan seorang nahkoda kapal sedangkan empat orang lainnya melarikan diri alias buron.
Kapolres Ngada, AKBP Padmo Arianto, SIK melalui Kasi Humas, Iptu Iskandar menjelaskan bahwa penangkapan itu dilakukan setelah pihak Polres Ngada mendapat laporan warga dimana ada aktivitas nelayan menggunakan perahu motor menangkap ikan menggunakan bahan peledak.
Mendapat laporan tersebut, pada 24 Mei 2023 sekitar pukul 14.25 Wita, Kasat Reskrim Polres Ngada AKP I Ketut Setiasa, SH bersama tiga anggota Buser dan dua anggota Tipidter Sat Reskrim Polres Ngada bergerak menuju lokasi di Desa Boba 1, Kecamatan Golewa Selatan.
Sekitar pukul 17.00 Wita, kata Iskandar, aparat Polres Ngada tiba di lokasi kejadian. Masyarakat setempat kemudia memberitahukan dan menunjukan jenis perahu yang melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau bom ikan.
Pihak Polres Ngada terus melakukan pencarian dan pengejaran terhadap perahu motor tersebut. Sekitar pukul 22.36 Wita, anggota mendatangi lokasi pembongkaran ikan di halaman belakang rumah milik Koda Mandar di Kampung Mauwaru, Desa Lokalaba, Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo.
Iptu Iskandar menjelaskan, dari lokasi tersebut pihak Polres Ngada berhasil mengamankan nahkoda kapal yang juga pemilik kapal berinisial HY. Turut diamankan juga delapan coolbox ikan hasil tangkapan menggunakan bahan peledak.
Sedangkan empat pelaku lainnya yang adalah anak buah kapal (ABK) berinisial M, S, M, dan R telah melarikan diri bersama perahu motor tersebut. Hingga saat ini, empat orang tersebut sedang diburu anggota Polres Ngada.
Para pelaku jelas Iptu Sukandar disangkakan melanggar pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan.
"Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah perngelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan sumber daya ikan dan atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak Rp 2 miliar. (*)
Penulis: Saver Bhula