KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Pihak kepolisian dan pihak terkait tengah berupaya memberantaskan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Gencarnya pemberantasan ini nampak tidak membuat para perekrut tenaga kerja ilegal merasa takut, malah para oknum tersebut ini terus menjalankan bisnis haram itu.
Aksi para oknum ini diungkap Tim Buser Polsek Alak, Polresta Kupang Kota. Tim berhasil menggagalkan keberangkatan 19 calon tenaga kerja non prosedural asal Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Harapan warga TTS dengan janji manis untuk bekerja di Kalimantan Tengah itu pun pupus. Polisi juga mengamankan tiga orang perekrut untuk dimintai pertanggung jawabannya.
Setelah diamankan di Mapolresta, calon tenaga kerja tersebut juga tampak ketakutan. Mereka juga sudah didoktrin oleh perekrut agar menutupi identitas perekrut. Namun merasa terancam saat berhadapan dengan penyidik, calon tenaga kerja itu mulai buka suara.
Calon tenaga kerja tersebut mengaku direktur oleh Mesak Obet O' Halla yang juga warga Desa Bonefatu Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten TTS.
Mesak diketahui merupakan mantan karyawan PT. KMJ yang bergerak dibidang Kelapa Sawit. Karena memumbutuhkan tenaga kerja, pihak perusahaan melalui stafnya menghubungi Mesak agar bisa merekrut tenaga kerja.
Kemudian, Mesak merekrut sebanyak 33 orang calon pekerja yang berasal dari beberapa desa yang berada di TTS dengan diiming-imingi gaji sebesar Rp3.500,000 per bulan. Dari prekrutan tersebut, Mesak akan mendapat uang per orang sebesar Rp200.000.
Tergiur dengan gaji tersebut, calon tenaga kerja yang kesehariannya bekerja sebagai petani itu bersedia meninggalkan keluarga dan ingin memperbaiki ekonomi keluarga.
Mesak kemudian menjanjikan para calon pekerja untuk dijemput pada Kamis (8/6) dan Jumat (9/6) menggunakan mobil yang sudah disewakan dan rencananya akan berangkat menggunakan KM Bukit Siguntang pada Sabtu (10/6) malam.
Ia kemudian menempati janjinya dan menjemput ke 19 orang yang berhasil direkrut itu ke Kupang. Setibanya di Kupang, mereka ditampung di dua tempat berbeda yakni di rumah Musa Napa yang beralamat di RT 24/RW 07 Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang dan Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM).
"Kami dikumpulkan lalu kami dijemput oleh trevel sejak Kamis. Supir travel menitipkan kami di salah satu rumah kawannya," kata Yonatan Alunat (25) salah satu warga RT 04, Sambet, Kecamatan Toianas yang ditemui usai diamankan Polisi di Polresta Kupang Kota.
Disebutkan bahwa semua yang berkaitan dengan administrasi sudah diurus oleh si perekrut. "Semuanya mereka tanggung termasuk makan minum. Kami belum pegang tiket juga," sebutnya.
Ia mengatakan Polisi mengamankan meraka ketika sedang berada di penginapan. Kejadian penggerebekan itu terjadi sekitar pukul 15:30 WITA. Dari tempat penginapan lalu dibawa ke Polsek Alak untuk dimintai keterangan.
"Kami yang di Alak itu ada 12 orang. Saat kami sudah di kantor polisi baru kami kenal dengan 7 orang lainnya karena kamu dari kecamatan berbeda," sebut Yonatan yang didampingi istrinya itu.
Diketahui 19 orang tersebut terdiri atas 18 orang laki-laki, dan seorang perempuan. Sedangkan polisi juga mengamankan tiga orang yang diduga sebagai perekrut, masing-masing dua orang perekrut pekerja, dan seorang lagi merupakan perwakilan perusahaan yang akan mempekerjakan calon tenaga kerja.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 33 tiket keberangkatan menggunakan KM Bukit Siguntang.
Para calon tenaga kerja non prosedural ini telah diamankan di Mapolresta Kupang Kota untuk untuk dimintai keterangannya dan tiga orang lainnya sementara diperiksa penyidik Satreskrim Polres Kupang Kota. (r3)