KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) merupakan salah satu tahapan administrasi penting bagi anak dari pasangan perkawinan campur. Pendaftaran ini dilakukan sebagai suatu kewajiban. Hal ini sudah diatur dalam undang-undang. Pendaftaran dapat dilakukan di Kantor Imigrasi terdekat.
Hal ini disampaikan, Milan Moeda, Kepala Subseksi Status Keimigrasian pada siaran bersama Radio Suara Kupang (SKFM), Rabu (14/06/2023)."Lakukan pendaftaran dulu", ucap Milan saat itu. " Karena pendaftaranlah yang menjadi dasar bagi seorang ABG untuk melakukan pemilihan kewarganegaraan saat ia berusia 18 tahun nantinya. Persoalan fasilitas keimigrasian atau affidavit itu mengikuti. Affidavit bukan suatu kewajiban bagi ABG", tambahnya menjelaskan.
Dalam siaran yang dipandu Stevi dan Meysna SKFM itu, juga hadir, Pascoela Brites, Kepala Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian. Pascoela menjelaskan terkait izin tinggal keimigrasian bagi warga negara asing. Bagi seorang warga negara asing (WNA) untuk mendapatkan izin untuk tinggal di Indonesia, pertama-pertama harus masuk dengan menggunakan visa. Dan saat ini visa sudah sangat mudah didapatkan. "Dasar izin tinggal bagi WNA adalah visanya", jelas Pascoela saat itu.
"Jenis visa yang digunakannya menjadi ketentuan lamanya waktu bagi WNA untuk tinggal di Indonesia. Selain itu, kegiatan yang dilakukan oleh WNA selama berada di Indonesia harus sesuai dengan visanya," jelasnya menambahkan. Siaran Selamat Pagi Kupang bersama SKFM Radio yang bertajuk Izin Tinggal dan Kewarganegaraan ini berlangsung selama 1 (satu) jam, dari pukul 09.00-10.00 WITA.
Siaran yang juga di-streaming-kan melalui akun TikTok SKFM Rasio ini, mendapat tanggapan yang cukup banyak. Hal ini dilihat dari pertanyaan-pertanyaan yang ajukan terkait Izin Tinggal dan kewarganegaraan.(*/em/jpg/ito)