KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Centratama Menara Indonesia sebagai pengelola tower yang berada di RT 06/RW 02, Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang menyanggupi ganti rugi yang dialami masyarakat akibat terdampak dari keberadaan tower.
Kesanggupan tersebut disampaikan pengelola usai menghadiri mediasi dengan masyarakat oleh pemerintah kelurahan, Kamis (15/6).
Manajer Tower Maintenance Bali Nusra, Centratama Group, I Wayan Bagus Data, kepada Timor Express, menjelaskan bahwa usulan warga terkait pergantian alat elektronik yang rusak telah dicatat untuk disampaikan ke pimpinan pusat. Penilaian pimpinan tersebut akan mendapat jawaban.
"Saya komitmen mudah-mudahan minggu depan sudah ada jawaban dari pimpinan pusat," ujarnya.
Berdasarkan data bahwa kerusakan alat elektronik milik warga itu berupa televisi kulkas dan ada parabola.
Untuk kedepannya, kata Wayan, jika ada kerusakan yang dialami warga akibat terdampak dari keberadaan tower ini akan langsung dibayar oleh asuransi.
Sementara Lurah Oetete, Dessy Lay, mengatakan bahwa pertemuan mediasi kedua merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada hari Selasa 12 Juni 2023 sehingga dilakukan pertemuan lanjutan.
"Puji Tuhan kita telah mendapat jawaban dari pengelola tower bawa akan diganti kerugian-kerugian yang dialami oleh masyarakat," jelasnya.
Terkait dengan penyegelan tower ini tetap masih disegel oleh warga sampai urusan ganti rugi kepada warga selesai barulah tower dibuka kembali.
"Harapan kami kepada pihak perusahaan agar memperhatikan masyarakat tetapi kedepannya harus terus ada perhatian karena bukan kali ini saja," ungkapnya.
Ketua Karang Taruna Kelurahan Oetete, Bambang Pellokila, mengatakan bahwa hasil pertemuan dengan pengelola tower yang kedua kali ini bahwa pihak pengelola tower bersedia mengganti kerugian yang dialami masyarakat. Paling cepat dalam bulan ini.
"Harapan kami kesepakatan bersama pengelola Tower ini tidak hanya sebatas janji tetapi harus ada realisasinya," kata Bambang.
Bambang menambahkan bahwa warga juga telah bersepakat penyegelan Tower ini akan tetap berlangsung sampai urusan ganti rugi terhadap masyarakat selesai barulah Tower ini dibuka kembali.
Sementara Ketua RT 06/RW 02 Kelurahan Oetete, Desty Masang, mengaku merasa puas karena apa yang diminta oleh warga telah dijawab dengan mengganti kerugian yang dialami masyarakat.
"Ada 22 Kepala Keluarga (KK) yang mengalami kerusakan alat elektronik akibat terdampak dari tower," jelasnya.
Dari jumlah 22 KK tersebut barang elektronik milik warga itu bervariasi ada yang satu KK memiliki 2 sampai 3 televisi sehingga total keseluruhan barang elektronik yang rusak akibat terdampak tower ini sekitar 20-an unit.
Untuk diketahui dalam proses pertemuan mediasi kedua ini antara masyarakat dan pengelola Tower berlangsung dengan aman dan lancar karena dijaga oleh dua anggota Polisi RW Polresta Kupang Kota yaitu Polisi RW 04 Aipda Abdul Asis dan Polisi RW 02 Aipda Kadek. (r1)
Editor: Intho Herison Tihu