KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTT, Kosmas Lana menanggapi ramainya pembicaraan di publik mengenai mundurnya orang nomor satu di NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat sebagai Gubernur.
Seperti yang diketahui, Viktor akan maju sebagai calon legislatif (caleg) DPR RI pada Pemilu 2024 mendatang. Karena itu, sebagai kepala daerah, maka syarat pencalonan tersebut harus memiliki bukti penyerahan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Gubernur.
Kosmas menjelaskan, pengunduran diri Viktor tersebut bersifat pribadi untuk memenuhi hak politik yang dimiliki setiap orang. Menurutnya, publik harus melihat Gubernur sebagai suatu lembaga pemerintahan dan bukan personal.
"Gubernur sebagai pribadi iya, tapi pandanglah Gubernur sebagai satu lembaga pemerintahan. Kaitannya dengan pengunduran diri itu adalah hak politik beliau karena beliau maju sebagai caleg. dasar aturannya sudah ada," ungkap Kosmas ketika ditemui, Jumat (23/6).
Lebih lanjut, penetapan daftar calon tetap (DCT) bagi calon legislatif (caleg) akan dilaksanakan pada Oktober 2023 nanti. Sementara, kepemimpinan Gubernur akan berakhir di 5 September 2023 mendatang. Karena itu, Kosmas menyebut, jabatan Gubernur tersebut akan sampai 5 September pula.
Apalagi, surat pengunduran diri tersebut belum mendapatkan timbal balik dari Presiden. Sehingga, Viktor masih berwenang melaksanakan tugasnya sebagai Gubernur.
"Itu hanya bagian dari administrasi sebagai pencalonan caleg. Belum ada jawaban dari presiden. Makanya jangan berandai-andai karena sebagai kelembagaan masih melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai Gubernur," pungkasnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil wawancara beberapa waktu lalu dengan Juru Bicara KPU Provinsi NTT, Yosafat Koli, Selasa (31/1), menyebut dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 240 huruf K, yaitu mengundurkan diri sebagai Kepala Daerah (Gubernur), ASN, TNI, Polri, maka harus dinyatakan dengan surat pengunduran diri dari jabatan tersebut, dimana tidak dapat ditarik kembali.
"Jadi apabila bulan April-Mei adalah proses pendaftaran, maka harus mengajukan pengunduran diri yang tidak bisa ditarik lagi, kemudian menunggu SK pemberhentian oleh pejabat yang berwenang, kalau Gubernur maka yang berwenang adalah presiden atau mendagri," jelas Yosafat.
Kemudian, satu hari menjelang penetapan DCT, maka SK pemberhentian sebagai Gubernur sudah harus diserahkan ke KPU.
Pakar Hukum Tata Negara, Jhon Tuba Helan menyebut, pernyataan pengunduran diri Viktor sebagai Gubernur telah dibuat pada saat pendaftaran caleg 1-14 Mei 2023 lalu.
"Setelah ada keputusan presiden, baru berhenti. Jadi, beliau masih memerintah sambil menunggu Keppres," sebut John.
Selama belum ada keputusan akhir, maka Gubernur masih tetap melaksanakan tugas dan wewenang sampai ditetapkan sebagai calon tetap. Apabila resmi berhenti, maka roda pemerintahan akan dilanjutkan oleh Wakil Gubernur hingga 5 September 2023. (cr1)
Editor: Intho Herison Tihu