KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Hasil verifikasi administrasi (vermin) bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPR Provinsi NTT dan bakal calon (balon) DPD Provinsi NTT selesai dilakukan, Jumat (23/6).
Vermin dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTT itu berlangsung sejak tanggal 30 Mei 2023. Vermin diikuti oleh 1160 bacaleg dan 17 balon DPD.
Usai vermin, KPU menggelar raker dengan bacaleg, balon DPD dan Partai Politik (Parpol) untuk menyampaikan apa yang menjadi kekurangan bakal calon di Hotel Harper Kupang, 24-25 Juni 2023.
Dari 1.160 caleg dan 17 balon DPD yang terdaftar, hanya sebanyak 69 bacaleg memenuhi syarat (MS) dan 1091 belum memenuhi syarat (BMS). Sementara untuk balon DPD hanya 2 balon yang MS dan 15 BMS.
Jubir KPU Provinsi NTT, Yosafat Koli menjelaskan, bacaleg dan balon yang BMS pada umumnya bermasalah pada dokumen yang tidak memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan perbedaan nama antar dokumen.
"Misalnya di ijazah nama lengkap, tapi di surat keterangan (suket) disingkat. Ada juga di KTP dan ijazah beda nama," ungkap Yosafat, Sabtu (24/6).
Kepada bakal calon yang BMS diberikan waktu perbaikan mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Menurut Pengamat Politik dari Undana, Yohanes Jimmy Nami, masih banyaknya bakal calon yang belum memenuhi syarat dapat dilihat dari tiga sudut pandang. Pertama, kesiapan individu.
Menurutnya, menjadi politikus yang akan berkontestasi pada pemilu tidak cukup dengan niat saja, tetapi juga pemahaman terhadap regulasi menjadi syarat utama yang harus dimiliki.
"Sehingga pada tahapan operasional teknis pemenuhan syarat pencalonan tidak menghadapi persoalan. Penting mengikuti perkembangan dan update info dari penyelenggara pemilu pada tiap tahapan," kata Jimmy, Minggu (25/6).
Kedua, pada fungsi parpol bagi calon yang diusung parpol, pembekalan caleg tidak hanya menjadi giat administratif saja, tetapi jhga harus terukur dan ada proses kontrol secara institusi.
"Ini penting sehingga caleg yang bernaung di bawah bendera parpol bisa lebih terorganisir dengan baik aktifitas tiap tahapan," sebutnya.
Ketiga, dari sisi penyelenggara pemilu, koordinasi, kolaborasi dan komunikasi yang baik dengan para caleg baik yang diusung parpol maupun perorangan dan juga dengan parpol perlu diperkuat.
"Terlebih yang berkaitan dengan regulasi dan frame time dari masing-masing tahapan, demikian juga detailing dari setiap proses pada masing-masing tahapan," lanjutnya.
Karena itu, perlu harmonisasi antara penyelenggara dan peserta pemilu, sehingga proses dari setiap tahapan bisa berjalan baik. (cr1)
Editor: Intho Herison Tihu