BAJAWA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Sebanyak 280 orang bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Ngada telah mendaftar ke KPU setempat.
Berdasarkan hasil verifikasi administrasi oleh KPU Ngada, seluruh Bacaleg dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) administrasi untuk ditetapkan menjadi peserta Pemilu 2024.
"Terdapat 280 bakal calon legislatif yang mendaftarkan diri ke KPU. 280 Bacaleg tersebut hasil verifikasi KPU Ngada, semuanya tidak memenuhi syarat dan harus melakukan perbaikan," kata Ketua KPU Ngada, Stanislaus Neke, SE kepada wartawan di aula KPU Ngada, Selasa (27/6).
Stanislaus mengatakan, pihaknya telah melakukan verifikasi dokumen seluruh Bacaleg selama seminggu, yakni 15 - 23 Juni 2023. Hal ini merujuk pada PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Peraturan lain, kata Stanislaus, adalah Keputusan KPU Nomor 403 tahun 2023 tentang pedoman teknis verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota.
Stanislaus Neke menyebutkan, para Bacaleg dinyatakan BMS karena mereka kekurangan berkas administrasi. Mulai dari persyaratan kesehatan hingga legalisir ijazah.
Untuk itu, partai politik diberi kesempatan untuk melakukan pengajuan perbaikan dokumen mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
“Verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan mulai 10 Juli hingga 6 Agustus 2023,” jelasnya.
Stanislaus menyatakan, jika sampai batas akhir perbaikan, dokumen belum lengkap, maka Bacaleg tersebut tidak bisa ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
Untuk diketahui, terdapat 13 partai politik yang mendaftarkan Bacaleg DPRD ke KPU Ngada. Partai tersebut adalah Hanura, PAN, PKS, Golkar, PKB, Perindo, Nasdem, PDI Perjuangan, Gerindra, PSI, PKN, Demokrat, dan Partai Buruh.
Lima partai lainnya tidak mendaftarkan Bacalegnya, yakni PBB, Partai Garuda, PPP, Gelora, dan Partai Ummat. (*)
Penulis: Saver Bhula