BORONG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Seluruh pegawai di Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Penyedian Air Minum (UPTD SPAM), Kabupaten Manggarai Timur (Matim), telah terdaftar sebagai peserta di Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Salah satu program yang diikutsertakan adalah Jaminan Hari Tua (JHT).
Program perlindungan yang diselenggarakan ini bertujuan menjamin pegawai dari UPTD SPAM sebagai peserta, menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun atau mengalami cacat total tetap. Selain JHT, tiga jenis program jaminan sosial lain diikutsertakan oleh pegawai UPTD SPAM, yakni Jaminan Kematian (JK), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Pensiun (JP).
"UPTD SPAM Kabupaten Matim bersinergi dan telah menjalin kerja sama dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Labuan Bajo. Dalam hal ini, seluruh pegawai UPTD SPAM sudah didafar dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujar Kepala UPTD SPAM Matim, Fransiskus Yun Aga, kepada TIMEX di Borong, Senin (26/6).
Fransiskus yang akrab disapa Kevin menjelaskan, total pegawai tetap di lingkup kerja yang dipimpinnya itu berjumlah 70 orang. Mereka semua telah didaftarkan dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, sejak 2022 dengan mengambil empat program perlindungan yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan, yakni JHT, JK, JKK, dan JP.
"Kita ikut semua program atau paket komplit dalam perlindungan sosial yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan, dan semua itu telah dituangkan dalam nota kerja sama. Sekarang sudah berjalan tahun kedua," jelas Kevin didampingi Pejabat Teknis Pelayanan BLUD UPTD SPAM Matim, Christiana L. Haridayati.
Menurut Kevin, pembayaran iuran setiap bulan dihitung dari besarnya upah masing-masing pegawai. Bahkan tidak saja ditanggung peserta, namum ada kontribusi dari kantor. Perhitungannya, sebesar 5,7 persen dari penghasilan pegawai, dan tanggungan kantor sebesar 4,19 persen. Sehingga total iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk paket komplit ini mencapai 9,89 persen.
"Awalnya kita diberi sosialisasi oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan, dan semua pegawai UPTD SPAM ikut. Semua antusias dengan program perlindungan sosial ini. Pada 2023, ada dua teman meninggal dunia, dan karena sudah jadi peserta, maka keduanya melalui ahli waris mendapat santunan. Masing-masing ahli waris terima Rp 42 juta," kata Kevin.
Dia mengatakan, pertimbangan mengikuti seluruh program perlindungan pada BPJS Ketenagakerjaan, bahwa pegawai di lembaga itu benar-benar bekerja dengan sungguh memberi pelayanan kepada masyarakat. Apalagi setiap hari selalu ada di lapangan. Risiko pekerjaan itu sangat besar. Selama 24 jam, berkerja dari sumber mata air baku sampai titik Sambungan Rumah (SR) atau pelanggan.
"Sehingga di sini ada risiko yang kita pikirkan. Juga kita pikir pada hari tuanya. Jadi untuk hari tua dan pensiun, tergantung pada tabungan mereka sendiri. Bahwa memang sudah perhitungan potongan, sehingga dengan dia bekerja terus menerus dan pada saatnya berhenti, maka dia pasti berhak menerima tabungan itu," katanya. (*)
Penulis: Fansi Runggat