KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTT menggelar rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilu 2024 tingkat Provinsi NTT, Rabu (28/6).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi NTT, Lodowyk Fredrik menyampaikan, total DPT Provinsi NTT sebanyak 4.008.475 pemilih.
Dari jumlah tersebut, Fredrik merinci DPT laki-laki berjumlah 1.971.831 dan Perempuan 2.036.644. Perempuan lebih banyak 64.813 dari laki-laki.
Lodowyk menyampaikan, dari total DPT tersebut, terdapat 281.972 pemilih Non e-KTP yang tersebar di 22 Kabupaten/Kota se-NTT. Dimana, terdapat 5 Kabupaten di NTT penyumbang terbesar Pemilih Non e-KTP, yakni Sumba Barat Daya 36.062 pemilih, Ende 20.112 pemilih, Manggarai Timur 20.011 pemilih, Sikka 19.949 pemilih dan Flores Timur 19.710 pemilih.
"Apa penyebabnya sehingga DPT non e-KTP, pemilih pemula, pemilih di Lapas dan sebagainya. Ini tantangan buat kita semua, karena UU No. 7 tahun 2017 Pasal 348 menyatakan Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS meliputi beberapa hal," ungkap Lodowyk.
Pemilih yang memiliki e-KTP yang terdaftar dalam DPT di TPS yang bersangkutan, pemilih e-KTP yang terdaftar dalam DPTb dan pemilih e-KTP yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb.
"Harus ada upaya bersama dari berbagai pihak agar 281.972 pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT untuk Pemilu 2024 dapat memiliki e-KTP sebelum Hari Pemungutan Suara Rabu, 14 Februari 2024," sebutnya.
Selain itu, terdapat 46.251 Pemilih di 22 kabupaten/kota se-NTT yang masuk dalam 6 kategori disabilitas yaitu, cacat Fisik 18.952 Pemilih, cacat Intelektual 2.059 Pemilih, Mental 9.026 Pemilih, Wicara 4.044 Pemilih, Rungu 4.194 Pemilih, dan Netra 7.976 Pemilih.
"Mereka harus dilayani secara khusus, baik perlakuannya maupun sarana/prasarana khusus di TPS nantinya. Lebar pintu masuk TPS minimal 90 cm, dan lainnya," tegas Lodowyk.
Lodowyk melanjutkan, pada Pasal 356 UU No. 7 tahun 2017, dimana Pemilih disabilitas netra, fisik dan yang mempunyai halangan fisik lainnya pada saat memberikan suara di TPS dapat di bantu oleh orang lain atas permintaan pemilih atau orang yang membantu pemilih memberikan suara, wajib merahasiakan pilihan Pemilih.
Lodowyk juga menjelaskan, penyandang disabilitas harus dapat menjangkau TPS dengan mudah. Karena itu, pembuatan TPS harus dibuat pada lokasi yang mudah dijangkau oleh penyandang disabilitas.
"Pasal 19 ayat (2), Ketua KPPS dapat mendahulukan pemilih penyandang disabilitas, ibu hamil, orang tua untuk memberikan suara atas persetujuan pemilih yang seharusnya mendapat giliran sesuai dengan nomor urut kehadiran," jelasnya.
Sementara itu, ada 3.216 Pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS Khusus. Diantaranya ada 2.555 Pemilih di dalam Lapas dan 661 Pemilih di Universitas Pertahanan di Belu dan di Seminari Santo Mikael belakang Kompleks Undana Kupang.
Berdasarkan PKPU 2/2022 Bab XII Pasal 179 dijelaskan bahwa KPU melalui KPU Kab/Kota dapat menyusun Daftar Pemilih di Lokasi Khusus. Daftar Pemilih di Lokasi Khusus memuat Daftar Pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada Hari Pemungutan Suara dan akan menggunakan haknya di Lokasi Khusus.
Lokasi Khusus meliputi sendiri meliputi Rutan/Lapas, Panti sosial/rehabilitasi, Relokasi bencana, Daerah konflik dan Lokasi khusus lainnya.
Dari 4.008.475 pemilih yang tersebar di 16.746 TPS yang ada di 3.442 Desa/Kelurahan pada 315 Kecamatan di 22 Kab/Kota yang ada di Flobamorata NTT.
Terdapat 19 TPS di Lokasi Khusus yang tersebar di 14 Kab/Kota, yaitu Kota Kupang, Kab. Kupang, TTS, TTU, Belu, Alor, Lembata, Flotim, Sikka, Ende, Ngada, Sumba Timur, Sumba Barat dan Rote.
Dari 19 TPS Lokasi Khusus, ada 16 TPS di Lapas, 2 TPS di Universitas Pertahanan di Belu, 1 TPS di Seminari Santo Mikael di belakang kompleks Undana Kupang.
"Dari jumlah Pemilih di TPS Khusus dari 14 Kab/Kota se NTT, ada 5 Kab/Kota Penyumbang terbanyak untuk Pemilih di TPS Khusus yaitu, Kota Kupang 608 Pemilih, Belu 542 Pemilih, Sumba Barat 335 Pemilih, Sumba Timur 248 Pemilih dan TTS 241 Pemilih," sebut Lodowyk.
"Pemilih di 19 TPS Lokasi Khusus dengan jumlah 3.216 Pemilih semuanya dikategorikan sebagai Pemilih Pindahan (DPTb). Mereka akan dilayani/beri surat suara sesuai tempat mereka berasal," tambah Lodowyk. (cr1)
Editor: Intho Herison Tihu