Buka Pra Rekonsiliasi Data Keuangan dan BMN
KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone membuka kegiatan Pra Rekonsiliasi Data Laporan Keuangan dan Pemutakhiran Data Barang Milik Negara Semester I TA. 2023 pada lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT, Senin (03/07/2023) pukul 10.00 Wita di Ballroom Hotel Neo by Aston Kupang. Turut mendampingi Kakanwil, Kadiv Yankumham, I Gusti Putu Milawati.
Dalam sambutan yang disampaikan Kakanwil, tujuan penyelanggaraan kegiatan ini adalah untuk menjamin kebenaran dan kesesuaian pelaporan Keuangan sehingga dapat terwujud Laporan Keuangan Semester I TA. 2023 yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah.
"Dalam pelaksanaannya, saya harapkan laporan keuangan disusun secara akurat, transparan, akuntabel, dan tepat waktu," ujar Marciana.
Laporan keuangan yang disusun merupakan wujud pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran yang dikelola oleh instansi pemerintah sebagaimana diamanatkan UU No. 17 tahun 2013 tentang Keuangan Negara, sehingga perlu disusun secara akurat, transparan, akuntabel dan tepat waktu yang proses penyusunannya dilakukan secara berjenjang.
Marciana juga mengapresiasi Kantor Wilayah dan beberapa UPT jajaran yang berhasil meraih penghargaan karena perolehan nilai 100 untuk capaian IKPA periode Semester I TA. 2023.
Turut hadir mengikuti, baik secara langsung maupun terhubung secara virtual melalui zoom meeting, Kepala UPT jajaran, para pejabat administrator dan pengawas di lingkup Kanwil NTT, para narasumber dari KPPN Kupang, KPKNL Kupang, DJPb Provinsi NTT, Biro BMN dan Biro Keuangan Setjen, Ditjen Pemasyarakatan, dan Ditjen Imigrasi, serta peserta yang merupakan para operator BMN dan GLP dari seluruh UPT.
Sementara itu, dalam laporan pelaksanaan yang disampaikan Kabag Umum, M. Wahab Marawali, kegiatan rekonsiliasi diharapkan dapat meminimalisir terjadinya perbedaan pencatatan yang berdampak pada validitas dan akurasi data yang disajikan. Ketika ada perbedaan data, rekonsiliasi dapat mendeteksi dan mengetahui penyebab-penyebab terjadinya perbedaan tersebut. Selain itu, rekonsiliasi merupakan amanat dari Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
Kegiatan Pra Rekonsiliasi Data Laporan Keuangan dan Pemutakhiran Data BMN ini akan berlangsung selama 3 hari hingga tanggal 05 Juli 2023 mendatang. (*/ito)