BPN: Pembebasan Lahan Proyek PLTP Ulumbu 5-6 di Poco Leok Sudah Sesuai Aturan

  • Bagikan
Komunitas Masyarakat Adat Gendang Lungar, Satar Mese, Kabupaten Manggarai saat berudiens dengan Kepala BPN setempat, Siswo Hariyono, Selasa (4/7). Komunitas ini mempertanyakan status lahan proyek pengembangan PLTP Ulumbu unit 5-6 di Poco Leok. (FOTO: ISTIMEWA)

MATARAM, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) dalam proyek pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu unit 5-6 di Poco Leok, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), tetap berpegang pada tahapan dan prosedur yang telah ditetapkan, tak terkecuali proses pembebasan lahan.

Hal tersebut dipertegas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai saat menerima kunjungan warga yang tergabung dalam Komunitas Masyarakat Adat Gendang Lungar, Satar Mese, di Ruteng, Selasa (4/7).

Di hadapan pimpinan BPN Manggarai, komunitas masyarakat adat setempat meragukan status kepemilikan lahan dalam rencana pengembangan PLTP Ulumbu 5-6 di Poco Leok dialihkan secara sepihak oleh PT PLN (Persero) tanpa melalui proses pembayaran kepada pemilik sah lahan.

"Yang jadi kekhawatiran kami saat ini, masyarakat memiliki tanah yang mungkin mau dialihkan ini tiba-tiba atas nama PLN. Ternyata tidak terealisasi atau transaksinya tidak ada. Ini kan menjadi persoalan baru, karena tidak ada pembayaran," ucap Simon Wajong, perwakilan masyarakat Gendang Lungar, kepada Kepala BPN, Siswo Hariyono.

Simon mengungkapkan kehawatirannya kalau proses penerbitan sertifikat tanah belum memenuhi persyaratan-persyaratan yang berlaku.

"Yang dikwatirkan saat ini sudah ada sertifikat karena sudah dilakukan pengukuran oleh pihak BPN, padahal pengukuran itu kan belum tentu bisa jadi sertifikat, tentu ada persyaratan-persyaratan," kata Simon.

Persyaratan terbitnya sertifikat tanah, lanjut Simon, harus dengan rekomendasi kepala desa. Sedangkan terkait status tanah Lingko atau lahan komunal milik sebuah kampung tidak dapat dialihkan ke pihak lain yang bukan termasuk warga gendang, meskipun telah dibagikan oleh pihak gendang.

"Tanah Lingko itu tidak bisa disertifikat. Kalau tanah Lingko itu sudah disertifikat, kehadiran gendang sudah tidak bisa ada lagi," beber Simon.

Keterlibatan BPN dalam proses pengukuran lahan rencana pengembangan PLTP Ulumbu 5-6 di Poco Leok, sebut Simon, telah meresahkan masyarakat karena ketidaktahuan warga terkait prosedur pengurusan sertifikat tanah.

Menjawab kekhawatiran Simon, kepala BPN Manggarai, Siswo Hariyono, memastikan bhwa pihaknya selaku pelaksana pengadaan lahan dalam proyek pengembangan PLTP Ulumbu 5-6 di Poco Leok telah melewati sejumlah tahapan oleh pihak PT PLN (Persero) bersama pemerintah daerah.

Untuk menyukseskan proyek strategis nasional (PSN) ini, PT PLN (Persero) telah melewati tahapan perencanaan dengan melakukan tinjauan sosial dan lingkungan di wilayah pengembangan PLTP Ulumbu 5-6 Poco Leok.

Siswo mengatakan, produk dari kegiatan perencanaan tersebut ialah dokumen perencanaan pengadaan tanah. Selanjutnya, rencana pengembangan PLTP Ulumbu masuk pada tahapan persiapan yang melibatkan pemerintah daerah.

Di tahap persiapan, Pemerintah Kabupaten Manggarai sudah melaksanakan kegiatan konsultasi publik dengan menyertakan warga setempat.

"Pada tahapan persiapan oleh Pak Bupati bersama timnya, telah mengadakan kegiatan konsultasi publik. Pada saat konsultasi publik di situ ada tawar menawar, menerima atau menolak," jelas Siswo Hariyono.

Mengacu pada ketentuan yang berlaku, apabila ada masyarakat menolak, maka Surat Keputusan Bupti terkait Penetapan Lokasi (Penlok) tidak akan terbit.

"Dari tim Pemda Manggarai sudah melaksanakan kegiatan konsultasi publik, maka muncul yang namanya penetapan lokasi," ujar Siswo Hariyono.

Setelah Pemda menerbitkan SK Penlok, maka BPN memiliki kewenangan untuk melakukan pengukuran dan pengumpulan data berdasarkan Penlok. Siswo menegaskan, penetapan Penlok membatasi lingkup pembebasan lahan yang telah direncakan oleh PT PLN (Persero). Dengan demikian, BPN fokus pada lahan sesuai dengan data Penlok Pemkab Manggarai.

Setelah pengukuran dan pengumpulan data selesai dikerjakan, pihak BPN akan mengumumkan hasilnya kepada masyarakat pemilik lahan di Poco Leok. Terkait penilaian ganti untung atas lahan tersebut akan ditentukan oleh tim penilai (appraisal) secara independen dan profesional.

Tim penilai akan mengakumulasi luas lahan beserta tanaman yang tumbuh di atas tanah tersebut untuk menentukan harga ganti untung. Jika pemilik lahan telah menerima ganti untung dari pihak PT PLN (Persero), artinya pemilik lahan telah melepaskan haknya atas lahan kepada PT PLN (Persero). (*/aln)

  • Bagikan

Exit mobile version