KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Kupang melakukan penertiban baliho dan atribut kampanye para caleg dan partai politik di Kota Kupang, Rabu (12/7).
Penertiban dilakukan karena penempatan baliho dan atribut partai politik tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang tentang reklame.
Untuk diketahui, sesuai Perda, penempatan atribut serta baliho itu melarang pemasangan di lokasi seperti kawasan sekolah, rumah sakit, rumah ibadah dan jalan-jalan protokol, tiang listrik dan telepon, jalur hijau, sepadan dan sungai.
Pantauan Timor Express, penertiban dilakukan di mulai dari Jalan Piet A Tallo Bundaran Tirosa, menuju ke Bandara El Tari Kupang, kembali ke Jalan Piet A Tallo. Di Jembatan Liliba, beberapa atribut Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dan atribut partai politik ditertibkan.
Selanjutnya rombongan menuju Jalan Frans Seda. Selain atribut partai politik dan Bacaleg, Sat Pol PP juga menertibkan baliho iklan promosi dari berbagai produk.
Pertiban itu dilakukan Sat Pol PP Kota Kupang bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kupang, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Kupang. Sebelumnya, Sat Pol PP Kota Kupang telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kupang.
Staf Dinas PUPR Kota Kupang, Toni Maifa menjelaskan, penertiban ini dilakukan sesuai dengan Perda tentang Reklame dan petunjuk teknis tentang penempatan iklan atau reklame.
"Yang kami tertibkan adalah reklame atau baliho yang tidak memiliki izin, dan ditempatkan di tempat yang tidak diperuntukkan. Hal ini dilakukan demi menertibkan pemasangan baliho yang tidak sesuai dengan aturan, demi menjaga unsur estetika di Kota Kupang," ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Sat Pol PP Kota Kupang Alan Girsang, mengatakan, direncanakan kegiatan penertiban ini akan dilakukan di semua jalan-jalan protokol, dan daerah kawasan pendidikan, rumah ibadah, kantor pemerintahan, dan rumah sakit.
Dia meminta agar pihak-pihak yang ingin memasang reklame agar berkoordinasi dengan pemerintah Kota Kupang untuk penentuan titik dan lainnya sehingga tidak menjadi masalah di kemudian hari. (r2)
Editor: Intho Herison Tihu