BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Pemain Timnas U-19 Wanita di Piala AFF 2023

  • Bagikan
Para pemain Timnas U-19 Wanita Indonesia telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. (FOTO: ISTIMEWA)

JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Dua pemain Timnas U-19 wanita yang berlaga di Piala AFF Wanita U-19 2023 mengalami cedera akibat benturan dengan pemain lawan. Keduanya adalah Marsela Yuliana Awi dan Sheva Imut Furyzcha yang harus mendapatkan perawatan dan juga tindakan medis di rumah sakit.

BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyedia jasa perlindungan terhadap pekerja, termasuk pekerja informal seperti atlet timnas, memastikan keduanya mendapatkan perawatan yang maksimal.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo dalam keterangannya mengatakan, seluruh pemain Timnas yang berlaga di Piala AFF yang digelar di Stadion Jakabaring, Palembang ini akan dilindungi keselamatannya, sejak saat latihan terlebih saat pertandingan.

“Benar, keduanya sudah mendapatkan perawatan, dan dikarenakan merupakan peserta kami, kami akan memastikan mereka mendapatkan haknya secara maksimal. Perlindungan yang kami berikan tidak sebatas hanya pengobatan di rumah sakit saja, namun kami juga memastikan pemain tersebut bisa kembali ke lapangan dengan kondisi terbaik pasca cedera,” jelas Anggoro.

Anggoro menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan saat ini berfokus untuk memberikan perlindungan kepada pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah, salah satunya kepada profesi atlet.

“Seperti kampanye kami ‘Kerja Keras Bebas Cemas’, kami ingin peserta kami, seluruh pekerja, bisa melakukan pekerjaannya sekeras dan seoptimal mungkin. Apapun profesinya, untuk segala risiko serahkan kepada kami, tidak perlu khawatir dan cemas,” tegas Anggoro.

Sebagaimana diketahui, pada April 2023 lalu, BPJS Ketenagakerjaan dan PSSI melakukan kerja sama dan launching Gerakan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Ekosistem Sepak Bola Indonesia yang disepakati dalam nota kesepahaman (MoU). MoU ini ditandatangani Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir.

Nota kesepahaman ini berisi perlindungan bagi para pelaku olahraga, asosiasi, liga, klub, ofisial, pemain, dan suporter sepak bola. Perlindungan yang diberikan meliputi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Lebih detail mengenai kejadian tersebut, Dokter Timnas U-19 wanita di laga AFF 2023, dr. Risky Dwi Rahayu, Sp.KO mengatakan dua atlet tersebut mengalami cedera akibat benturan keras pada bagian dada serta kepala dan pipi kanan. Mereka melakukan duel head to head dengan pemain lawan. Akibat benturan keras itu, keduanya membutuhkan penanganan lebih lanjut di rumah sakit.

"Dua atlet tersebut kami rujuk ke RSUD Siti Fatimah Az-Zahra. Selama proses ini seluruh biaya pengobatan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, karena atlet Timnas U-19 telah terdaftar dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan," kata Risky, Jumat (14/7).

Secara regulasi, perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja formal dan informal seperti atlet sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan Pasal 100. Isinya tercantum, setiap insan olahraga dan pelaku olahraga diberikan perlindungan Jaminan Sosial sesuai Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Christian Natanael Sianturi selaku Kepala Kantor Cabang NTT memberikan tanggapan juga terkait perlindungan kepada atlet Indonesia. “BPJS Ketenagakerjaan NTT juga turut berkomitmen penuh dalam mendukung atlet Indonesia berlaga di dalam sebuah pertandingan di berbagai tingkat mulai dari regional, provinsi, nasional bahkan internasional, Para atlet ini perwakilan kita di mata masyarakat luar, kami akan dukung penuh, harapannya dengan jaminan sosial ketenagakerjaan yang kami berikan, seluruh atlet bisa fokus berlatih dan bertanding, dengan harapan akan menghasilkan prestasi yang optimal dan mengharumkan nama Indonesia,” tutup Christian. (*/aln)

  • Bagikan