Ratusan Baliho dan Reklame Ditertibkan

  • Bagikan
PENERTIBAN. Sat Pol PP menertibkan ratusan baliho bacaleg dan alat peraga sosialisasi parpol di kota kupang, Senin (17/7). (FOTO: ISTIMEWA).

Bawaslu: Hindari Kampanye Pada Alat Peraga 

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Kupang kembali tertibkan ratusan baliho dan papan reklame yang tidak mengantongi izin. Penertiban ini merupakan kali ketiga digelar di Kota Kupang, Senin (17/7). 

Terdapat 40 reklame tanpa izin dan baliho Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dan Partai Politik (Parpol) ditertibkan pada hari pertama. Penertiban kedua, diamankan 40 papan reklame dan baliho atau Alat Peraga Kampanye (APK) Parpol dan Bacaleg. Dan 49 papan iklan dan APK pada penertiban ketiga.

Hal ini dikatakan Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang, Alan Girsang, saat diwawancarai usai penertiban. 

Alan menjelaskan, pada Selasa (18/7) pihaknya akan melakukan rapat evaluasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya untuk rencana tindak lanjuti temuan Sat Pol PP. 

"Kami akan sampaikan apa yang kami temukan di lapangan, karena akan sangat berdampak pada pendapatan daerah juga kalau dikelola secara baik," jelasnya. 

Dia mengatakan, akan disampaikan yang berpotensi untuk mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tapi ada proses pembiaran dari dinas teknis.

"Karena banyak papan iklan yang sudah kadaluarsa dan tidak mempunyai ijin. Karena itu hal ini akan kami sampaikan ke dinas untuk tindak lanjuti segera," katanya. 

Pasalnya, lanjut Alan, ada juga vendor-vendor yg nakal tidak melaporkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan banyak juga vendor yang belum membayar kewajiban mereka. 

"Bahkan dinas teknis yang mengeluarkan izin dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pun tidak tahu tentang keberadaan papan reklame tersebut," jelasnya. 

Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Kupang, Julianus Nomleni, mengatakan, Bawaslu sudah bertemu dengan Pemerintah Kota Kupang terkait dengan penertiban APK ini. 

Bawaslu sudah melakukan sosialisasi kepada Parpol, untuk menghindari pemasangan atribut yang mengarah pada kampanye. Saat ini belum disebut alat peraga kampanye, tetapi alat peraga sosialisasi. 

"Kami sendiri sudah melakukan sosialisasi kepada Parpol untuk menghindari alat peraga sosialisasi yang dipasang yang mengarah pada kampanye," katanya. 

Pemerintah Kota masih sebatas terkait dengan pemasangan iklan dan papan reklame yang tidak memiliki izin dan tidak sesuai peruntukannya di wilayah-wilayah tertentu yang dilarang. 

Pelaksanaan kampanye baru bisa dilakukan tiga hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT). Sesuai jadwal yang dikeluarkan KPU yaitu pada November. 

"Kita juga sedang berkoordinasi untuk nanti bisa duduk bersama membahas tentang hal ini. Peserta pemilu setelah ditetapkan tidak boleh berkampanye, peserta pemilu yang adalah partai politik. Kita akan lakukan sosialisasi lagi setelah itu kita ambil langkah penertiban dengan alat peraga sosialisasi yang mengandung unsur kampanye akan ditertibkan," tambahnya. (r2)

Editor: Intho Herison Tihu

  • Bagikan