KUPANG,TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) marak terjadi di wilayah NTT. Pihak kepolisian bekerjasama dengan berbagai pihak termasuk Imigrasi terus mengungkap pelaku dan jaringan penjualan manusia ini. Selain penangkapan terdapat beragam upaya pencegahan yang dilakukan.
Imigrasi, sesuai tugas dan fungsinya hanya bisa melaksanakannya dari sisi keimigrasian. Padahal permasalahan TPPO merupakan suatu permasalahan yang kompleks yang butuh penyelesaian yang cepat dan tepat.
Demikian disampaikan, Boby Ardiansyah, Kepala Sub Seksi Pemeriksa Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, dalam talk show radio di Kupang, Kamis (20/7).
"Pencegahan TPPO itu, butuh keterlibatan banyak pihak dan dimulai dari bawah, di lingkungan paling kecil. Dimulai dari tingkat RT, RW, Desa, dan Kecamatan hingga tingkat pemerintah kabupaten/kota dan akhirnya tingkat nasional. Pada lingkungan yang kecil semisalnya tingkat RT, akan sangat mudah untuk mengidentifikasi kecenderungan giat-giat yang berakibat terjadinya TPPO," katanya.
Terkait peran imigrasi dalam upaya pencegahan TPPO, Milan Moeda, Kepala Sub Seksi Status Keimigrasian yang turut pada talk show tersebut, mengungkapkan bahwa Imigrasi telah berperan aktif untuk mencegah terjadi TPPO. Hal itu menurutnya, dilakukan dalam koridor pelaksanaan tugas dan fungsi yang diemban.
"Dalam pencegahan TPPO, kami (imigrasi-red) melakukan pencegahan TPPO, pada dua kesempatan sesuai tusi yang kami emban," ujar Milan.
"Pertama, saat seseorang akan membuat dokumen perjalanan. Disitu kami secara ketat melakukan pengawasan dan profiling yang mendalam. Kedua, hal sama juga kami lakukan saat seseorang akan berangkat keluar negeri melalui pemberian izin keluar. Kami tidak akan segan-segan untuk menangguhkan permohonan paspor atau membatalkan perjalanan jika ditemukan ada indikasi terjadinya TPPO," jelasnya lebih lanjut.
Dari sisi keimigrasian terdapat 2 (dua) kemungkinan seseorang menjadi korban TPPO. Pertama, orang tersebut tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah atau memiliki tapi didapatkan secara tidak sah atau memiliki dan memperolehnya secara sah tapi menggunakannya tidak peruntukkan sesuai dengan tujuan awal pembuatan dokumen perjalanan.
Kedua, orang tersebut keluar wilayah Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau melintas secara ilegal. Seseorang yang melakukan perjalanan keluar negeri dengan tidak memenuhi kewajiban yang seharusnya akan sangat rentan terhadap TPPO. Selain itu, orang tersebut akan sulit mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah Indonesia saat berada diluar negeri.
Dalam upaya pencegahan TPPO, Imigrasi Kupang telah secara masif melakukan sosialisasi, baik itu secara langsung maupun melalui media-media, baik online maupun cetak. Imigrasi Kupang juga terus berupaya meningkatkan pelayanan keimigrasian yang diberikan kepada masyarakat.
Selain itu, Imigrasi Kupang juga terus membangun dan meningkatkan sinergitas dan kolaborasi bersama instansi lain seperti TNI dan POLRI, dalam upayanya mencegah terjadinya TPPO. (r1)
Editor: Intho Herison Tihu