KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTT resmi mengumumkan masa jabatan Viktor Bungtilu Laiskodat dan Josef Nae Soi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, akan berhenti pada 5 September 2023 mendatang.
Pengumuman pemberhentian tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Utama DPRD NTT yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD NTT, Emilia Nomleni dan dihadiri oleh Josef Nae Soi, Senin (24/7).
Emi ketika dalam pengumumannya menyebut, berdasarkan Ketentuan Pasal 79 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta ketentuan Pasal 23 huruf e Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan kota.
Selain itu juga berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 162 P/Tahun 2018 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wagub NTT masa jabatan 2018-2023 tanggal 4 September 2018.
Kemudian, juga berdasarkan berita acara pelantikan Gubernur dan Wagub NTT masa jabatan 2018-2023 tanggal 5 September 2018. "Kami akan mengumumkan pemberhentian Gubernur dan Wagub NTT masa jabatan 2018-2023," ucapnya.
Rapat paripurna tersebut merupakan salah satu proses kelengkapan administrasi dalam rangkan pemberhentian Viktor dan Josef.
Sementara itu, Wagub NTT, Josef Nae Soi merespon dengan baik pengumuman tersebut. Menurutnya, apa yang dilakukan DPR sudah sesuai ketentuan UU.
"Ini sesuai ketentuan undang-undang bahwa kami 4 September sudah selesai, tetapi secara proses kami masih lakukan seperti biasa sampai tanggal 4 itu," jelas Josef usai Rapat Paripurna.
Ia menyebut, disisa waktu yang ada, dirinya bersama Gubernur akan fokus mengerjakan apa yang bisa dikerjakan. Sedangkan yang belum maksimal, ia berharap agar siapapun yang terpilih nanti dapat melanjutkannya.
Wakil Ketua DPRD NTT, Inche Sayuna menyebut, ini adalah amanat UU untuk mengumumkan dalam rapat paripurna. "Seluruh masyarakat NTT harus tahu bahwa masa jabatan Gubernur dan Wagub akan berakhir," katanya.
Setelah pengumuman tersebut, DPR akan melakukan langkah selanjutnya dengan mengusulkan penjabat pengganti Gubernur sebanyak maksimal tiga orang.
"Mekanismenya internal, kami lagi menunggu surat dari Kemendagri, tapi dalam konsultasi kami, tidak harus menunggu surat dari Kemendagri, karena itu berlaku sesuai tata tertib DPRD," jelasnya.
Prosesnya akan dimulai dari masing-masing fraksi yang kemudian ditentukan dalam paripurna hingga diusulkan kepada presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Inche menyebut, pengusulan dari fraksi sebenarnya tidak wajib, karena didalam aturan menyerahkan kepada pimpinan DPRD. Namun, dewan menghargai proses ini sehingga dilaksanakan sesuai tatib DPRD NTT.
Disamping itu, Inche menjelaskan perihal Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur yang bersifat tahunan akan disampaikan oleh Penjabat yang terpilih nanti.
"Masa jabatannya kan tidak sampai 31 Desember, jadi ada LKPJ khusus untuk penjabat Gubernur dalam sisa waktu yang ada untuk pertanggungjawaban 2023 ini," jelas Inche.
Inche menjelaskan, DPR selalu mengevaluasi setiap akhir masa jabatan Gubernur. Terdapat tiga poin yang dievaluasi, yaitu APBD, Evaluasi Catatan DPRD, dan Evaluasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
Penjabat gubernur akan menyiapkan memori pelaksanaan pemerintahan 5 tahun Viktor Laiskodat sampai pada penjabat gubernur. "Memori itu akan diserahkan saat paripurna untuk pertanggungjawaban kepada Gubernur terpilih," tutup Inche (cr1)
Editor: Intho Herison Tihu