RUTENG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Penyidik Polres Manggarai resmi melakukan pelimpahan tahap dua berkas perkara dugaan korupsi dana desa kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat setelah dinyatakan P21. Selain melimpahkan berkas hasil penyidikkan, penyidik juga menyerahkan mantan Kepala Desa (Kades) Welu, Kecamatan Cibal, SP selaku tersangka bersama bendaharanya, SO.
Setelah pelimbahan itu, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Kejari Manggarai, Selasa (25/7) sore. SP dan SO ditahan atas dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017 hiingga 2019.
Pelimpahan tersangka bersama barang bukti berlangsung sekira pukul 16.30 Wita kepada Penuntut Umum. Setelah menjalani pemeriksaan sekira hampir satu jam, kedua tersangka langsung dibawa ke rumah tahanan negara (Rutan) Kelas IIB Ruteng, Kabupaten Manggarai. Penahanan itu dilakukan agar proses hukum lanjutan dapat berjalan lancar.
Tersangka SP ditahan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejari Manggarai PRINT-800 /N.3.17.4/Ft.2/07/2023, dan tersangka SO berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejari Manggarai PRINT-804 /N.3.17.4/Ft.2/07/2023. Penahanan itu berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 25 Juli 2023 sampai pada 15 Agustus 2023.
"Setelah dilaksanakan tahap II dari Penyidik Polres Manggarai kepada Penuntut Umum Kejari Manggarai, tersangka SP dan SO ditahan ke Rutan Kelas IIB Ruteng. Sebelum ditahan, kami melakukan pemeriksaan kepada tersangka sekira satu jam," ujar Kepala Kejari Manggarai, Bayu Sugiri melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipdsus), Daniel saat dihubungi per telepon, Rabu (26/7).
Menurutnya, kedua tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan DD tahun 2017-2019, dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 636.143.097,00. Nilai kerugian itu berdasarkan laporan hasil audit perhitungan Inspektorat No. 02/INSP/LAPSIS/PKPT-2022 tanggal 09 Mei 2022.
Daniel menjelaskan bahwa tersangka disangkakan oleh penyidik menggunakan Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) KUHP Subsidair: pasal 3 jo, Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah dengan UU No.20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
"Bahwa selanjutnya, terhadap tersangka penuntut umum melakukan tindakan penahan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejari. Jadi penahanan kedua tersangka ini sudah dilakukan sesuai aturan, dengan pertimbangan yang memenuhi syarat subyektif dan obyektif," jelasnya. (*)
Penulis: Fansi Runggat