Fraksi PDIP Kantongi Usulan Nama Penjabat Gubernur NTT

  • Bagikan
Fraksi PDIP Kantongi Usulan Nama Penjabat Gubernur NTT
Sekretaris DPD PDIP NTT, Yunus Takandewa. (FOTO: ISTIMEWA)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTT telah mengumumkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur NTT masa jabatan 2018-2023 pada, Senin (24/7).

Usai pengumuman tersebut, berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, DPRD melalui Ketua DPRD provinsi dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Penjabat (Pj) Gubernur yang memenuhi persyaratan kepada Menteri.

DPRD Provinsi NTT memulai mekanisme internal untuk mengusulkan tiga nama calon penjabat (Pj) Gubernur ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Mekanisme tersebut berawal dari tingkat fraksi, berdasarkan wawancara kepada fraksi-fraksi di DPRD NTT, setiap fraksi sudah mulai mendiskusikan usulan nama-nama tersebut.

Ketua Fraksi PDIP, Yunus Takandewa mengatakan, fraksinya telah menantongi nama-nama yang akan diusulkan ke Kemendagri. "Kita sudah kantongi nama-namanya, sudah ada," jawab Yunus, Rabu (26/7).

Yunus enggan membeberkan nama-nama tersebut. Dan meminta menunggu pengumuman resmi dari Ketua DPRD NTT, Emi Nomleni.

Disamping itu, Wakil Ketua DPRD NTT, Inche Sayuna ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu menyebut, paling lambat 5 Agustus 2023, DPRD NTT mengirimkan tiga calon penjabat.

"Sesuai dengan Permendagri paling lambat tanggal 5 Agustus DPRD sudah harus mengirimkan minimal 3 nama calon gubernur yang memenuhi syarat untuk menduduki posisi penjabat," kata Inche, Jumat (14/7). (cr1)

Editor: Intho Herison Tihu

RESTI SELI/TIMEX

  • Bagikan

Exit mobile version