KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) menuntut terdakwa Alfred Baun dengan hukuman kurungan penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Amar tuntutan tersebut dibacakan JPU Andrew Keya, didampingi Rey Tacoy, dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor, Selasa (1/8).
Selain hukuman kurungan penjara, terdakwa Alfred Baun juga didenda sebesar Rp. 250.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun.
Menetapkan agar terdakwa segera ditahan jenis Rutan segera setelah putusan diucapkan. "Menyatakan terdakwa Alfred Baun, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu tindak pidana korupsi, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, sebagaimana dakwaan penuntut imum," katanya.
Pantauan Timor Express, sidang lanjutan dengan agenda tuntutan JPU itu dipimpin Hakim Sarlota Suek, didampingi dua hakim anggota Yulius Eka Setiawan dan Lizbet Adelina. Sementara Panitera Pengganti, Dian Ekawati Septory.
Terdakwa Alfred Baun, hadir di ruang sidang didampingi kuasa hukum, Jemmy Haekase. Setelah selesai membacakan amar tuntutan JPU, Hakim menunda persidangan dan dibuka kembali pada tanggal 15 Agustus 2023 dengan agenda Pleidoi dari terdakwa Alfred Baun. (r1)
Editor: Intho Herison Tihu