KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Walikota Kupang periode 2012-2017, Jonas Salean, SH, M.Si sangat yakin jika penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT profesional dalam menangani perkara tanah yang terletak di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kota Kupang. Apalagi, peradilan perdata antara dirinya dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang sudah berkekuatan hukum tetap atau inhcraht.
"Saya percaya Pak Kajati NTT sangat profesional dalam penanganan kasus tanah di Jalan Veteran. Karena dalam kasus Perdata saya sudah menang dan sudah berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA)," kata Ketua Komisi III DPRD NTT dalam penjelasannya kepada pers di Kupang, Rabu (2/8).
Lebih jauh Jonas Salean merinci kronologi kasus tersebut. Kasus itu bermula ketika dirinya mulai membangun Ruko di tanah yang diperolehnya melalui SK kapling dari Walikota Kupang SK Lerik.
Jonas mengaku memperoleh tanah tersebut pada 2004 dan melakukan pengurusan sertifikat hak milik (SHM). Pada Tahun 2017, dirinya mulai melakukan aktivitas pembangunan Ruko, namun Pemkab Kupang melayangkan surat pengaduan jika dirinya menyerobot tanah tersebut dan meminta agar pembangunan dihentikan karena mengklaim sebagai asset milik Pemkab Kupang.
“Namun dari BPN Kota Kupang membalas surat tersebut yang pada intinya bahwa asset tanah tersebut sah milik Jonas Salean dengan sertifikat hak milik atas nama saya,” kata Ketua DPD II Partai Golkar Kota Kupang ini.
Selanjutnya, kata Jonas lagi, Pemkab Kupang juga melaporkan hal itu ke Kejaksaan Tinggi NTT sebagai kasus penyerobotan asset Pemkab Kupang dan dirinya pernah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi. Atas dasar laporam tersebut, ia akhirnya melayangkan gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Kupang pada tahun 2020.
"Saya langsung gugat Pemkab Kupang secara perdata di Pengadilan Negeri Kupang. Hal ini saya lakukan untuk membuktikan siapa yang berhak atas tanah itu," ujarnya.
Setelah berkali-kali persidangan, akhirnya Pengadilan Negeri Kupang memutuskan jika asset tersebut adalah sah milik Jonas Salean dan menilai jika pencatatan tanah tersebut sebagai asset milik Pemkab Kupang oleh Pemkab Kupang adalah perbuatan melawan hukum.
"Putusannya saya menang dan tanah itu sah milik saya. Dan Pemkab Kupang dinilai melakukan perbuatan melawan hukum karena mencatatkan tanah tersebut sebagai asset," ungkapnya.
Tak sampai di situ. Atas putusan Perdata tersebut, Pemkab Kupang melakukan banding dan Kasasi ke MA. Namun, putusan banding maupun kasasi juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kupang, yang mana tanah tersebut sah menjadi milik dirinya.
“Semua putusan peradilan, baik di pengadilan negeri, pengadilan tinggi sampai ke Mahkamah Agung semuanya sama,” tegasnya.
"Saat ini, saya sebagai penggugat dan pihak yang menang perkara lagi menuggu kapan Pengadilan Negeri mengeksekusi putusan ini. Sudah dua tahun ini. Saya butuh kepastian,” tambahnya.
Meski demikian, ujar Jonas Salean, dirinya telah mendatangani MA di Jakarta untuk menanyakan perihal pengiriman putusan tersebut. Jawaban dari MA, kata anggota DPRD NTT ini, bahwa mereka sudah mengirimkan putusan tersebut dan tembusannya ke Pengadilan Tinggi NTT di Kupang.
“Saya sampai sekarang belum tahu, apakah putusan tersebut sudah diterima atau belum di Pengadilan Negeri Kupang. Sudah dua tahun di kirim. Saya coba telusuri di Pengadilan Tinggi dan mereka sudah terima di sana. Tapi herannya, di Pengadilan Negeri belum atau sudah, itu yang saya belum tahu,” kata Jonas Salean yang menyatakan tidak ingin mengecek hal itu ke Pengadilan Negeri Kupang.
Jonas juga mengaku jika dirinya telah mendapatkan salinan putusan MA terhadap kasus itu ketika datang ke MA di Jakarta. Bahkan dari MA menyampaikan jika salinan putusan tersebut bisa dipakai tanpa menunggu putusan dari Pengadilan Negeri Kupang.
“Tapi saya kan orang hukum. Saya mau agar Pengadilan Negeri Kupang yang melakukan eksekusi terhadap putusan tersebut. Begitu alurnya,” sebut Jonas.
Terkait dengan penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik di Kejaksaan Tinggi NTT, Jonas Salean menyatakan menghormati proses yang dilakukan tersebut dan siap memberikan keterangan jika diperlukan.
“Saya baca di media bahwa saya mau dipanggil. Beritanya berulang-ulang terus. Tapi sampai sekarang kan belum ada panggilan. Kalau ada panggilan, pasti saya akan datang menjelaskan dan menyerahkan salinan putusan MA ini,” ujarnya lagi.
Jonas Salean menginginkan agar kasus tersebut menemui kejelasan dan sehingga tidak ada pihak-pihak yang memanfaatkannya sebagai komoditi politik menjelang tahun politik.
“Saya sudah sampaikan ke kuasa hukum bahwa kalau ada yang memanfaatkan kasus ini sebagai komoditi politik untuk menjatuhkan saya maka kami akan menempuh langkah hukum,” tegasnya.
Untuk diketahui, Jonas Salean, SH, M.Si akan maju lagi dalam Pilkada Kota Kupang 2024 mendatang. Ia akan berpasangan dengan akademisi Undana yang juga Ketua Ikatan Keluarga Besar Manggarai Raya (IKKBR) Kota Kupang, Aloysius Sukardan, SH, M.Si. (*/yl)