KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kura-kura leher ular rote adalah sejenis kura-kura yang termasuk dalam keluarga Chelidae yang hidup di perairan dekat pulau Rote, Nusa Tenggara Timur (NTT). Meski demikian, satwa endemik ini terancam punah dari habitatnya.
Untuk mengantisipasi ancaman punahnya kura-kura leher ular ini, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi NTT melakukan repatriasi sebanyak 33 ekor kura-kura rote dari Singapura.
33 ekor kura-kura ini dengan rincian 24 ekor jantan dan 9 ekor betina diterima dan ditempatkan di Karantina BBKSDA NTT dan akan dikembalikan ke habitat aslinya di tiga danau di Kabupaten Rote Ndao, Selasa (8/8).
"Kura kura leher ular Rote ini di habitatnya kami tidak dapati. Kondisi ini tentu membuat saya sangat mengkhawatirkan sehingga kita perlu memulihkan populasinya di alam. Untuk memulihkan tentu kita harus mendapatkan indukan dari para pemilik kura kura ini dari berbagai negara," jelas Kepala BBKSDA NTT, Arif Mahmud.
Ia berharap dengan adanya pemulangan ini akan memulihkan populasi kura-kura Rote di alam atau habitat aslinya. "Dari 33 ekor ini kita persiapkan untuk populasi kura-kura bisa kembali di alam," ujarnya.
Sebelum dilepas ke habitatnya, terlebih dahulu dilakukan pengembangbiakan. Usia kura-kura saat dilepas ke alam maksimal adalah 4 tahun.
Dari hasil penelitian terbaru menunjukkan hanya tiga danau yang masih layak menjadi habitat kura-kura leher ular Rote, yaitu Danau Ledulu, Danau Lendoen, dan Danau Peto. "Inilah upaya yang kita lakukan ke depan untuk mendukung pemulihan kura-kura Rote di alam," ungkapnya.
Kura-kura Rote bisa berada di luar negeri, kata Arif, sebelumnya pada tahun 2000-an perdagangan kura-kura ular ini adalah perdagangan yang legal, jadi dijual belikan baik di dalam negeri maupun luar negeri dan dijadikan hewan peliharaan.
Dikatakan kura-kura hasil jualan ke luar negeri ternyata bisa berkembangbiak dan ditempatkan di kebun binatang. Untuk diketahui, kura-kura leher ular Rote (Chelodina mccordi) adalah satwa ikonik-endemik Pulau Rote dan satu-satunya dari genus Chelodina.
Sejak tahun 2018, kura-kura leher ular Rote dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.2/12/2018. Sejalan dengan upaya konservasi kura-kura leher ular Rote yang dilakukan oleh BBKSDA NTT bersama mitra dan para pihak terkait, Pemerintah Provinsi NTT telah memberikan dukungan nyata melalui terbitnya Keputusan Gubernur NTT Nomor : 204/KEP/HK/2019 tentang Kawasan Ekosistem Esensial Lahan Basah sebagai Habitat Kura-kura Leher Ular Rote (Chelodina mccordi) di Kabupaten Rote Ndao, Provinsi NTT. (r1)
Editor: Intho Herison Tihu