Masih Terapkan Pasal yang Sama
KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Berkas perkara kasus dugaan tindak penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Tahun 2018 di Kabupaten Sabu Raijua (Sarai) dengan terdakwa Anthony Niti Susanto selaku pemilik PT Piet Mitra Jaya kembali dilimpahkan kembali ke Pengadilan Negeri PN Kelas 1A Kupang, Selasa (14/8).
Pelimpahan kembali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sarai itu dilakukan pasca putusan sela penolakan dakwaan penuntut umum pada 7 Agustus 2023 lalu.
Hakim memberikan ruang untuk melakukan upaya perlawanan hukum atas putusan penolakan tersebut namun JPU memilih melakukan pelimpahan atau pendaftaran perkara ulang.
Pendaftaran perkara tersebut dilakukan tim jaksa sebanyak tiga yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidum Kejari Sarai, Emanuel Yuri Gaya Makin.
Sesuai Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kelas 1A Kupang dengan nomor perkara: 125/Pid.B/LH/2023/PN.Kpg. Sidang pertama dijadwalkan akan berlangsung pukul 13.00 wita, Kamis (24/8).
Kasi Penkum Kejati NTT, A.A Raka Putra Dharmana, menjelaskan pihaknya tidak melakukan upaya hukum atas putusan sela majelis hakim namun penuntut umum melimpahkan berkas perkara baru dalam perkara yang sama.
"Jadi langkah yang kita lakukan itu, bukan upaya hukum. Jadi setelah dilakukan teliti ada kekeliruan di dakwaan kami. Jadi sesuai dengan hukum acara kita bisa limpah lagi, jadi kita lakukan pelimpahan ulang dan sudah diterima," ujarnya.
Raka Putra menambahkan, dakwaan batal demi hukum adalah dakwaan unsurnya, sehingga dikoreksi lalu limpah ulang lagi. Jadi surat-suratnya yang diperbaiki nomornya.
Terhadap penerapan pasal yang dinilai tidak tepat oleh majelis hakim, Raka mengaku tidak ada perubahan dalam berkas baru itu namun ada penambahan oleh penuntut umum. "Pasalnya tetap sama hanya dilengkapi saja," katanya.
Sedangkan Juru Bicara PN Kupang, Murtadha Mberu di PN Kupang, Senin (14/8), membenarkan adanya pelimpahan kembali berkas perkara oleh Kejari Sarai dan sudah diterima PN Kupang.
Sebelumnya diakui ada putusan sela terhadap perkara yang sama namun putus tersebut bukan berarti tidak ada upaya lanjutan oleh penuntut umum.
Ia menambahkan, upaya hukum telah melewati batasan waktu yang diberikan majelis hakim. Untuk itu, penuntut umum diharuskan untuk mendaftarkan kembali perkara sesuai aturan yang berlaku. "Jadi harus masuk lagi dengan nomor perkara yang baru," katanya.
Dijelaskan, setelah menerima berkas perkara tersebut, pihaknya akan melakukan penetapan jadwal sidang dan penunjukan majelis hakim.
"Setelah dilimpahkan ke pengadilan tentunya akan ada penunjukan hakim yang mengadili oleh Ketua PN dan paling lambat satu minggu kedepan bisa bisa disidangkan," tambah Mberu.
Mberu menegaskan, pada dasarnya pengadilan sesuai Undang-undang Kehakiman tidak dibolehkan untuk menolak perkara. "Tidak ada alasan pengadilan menolak perkara," tandasnya. (r3)