WAINGAPU, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Penyidik Polres Sumba Timur (Sumtim) berhasil melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan pencurian Dosing Pump atau Pompa Air milik PT. Muria Sumba Manis (MSM).
Kasus pencucian yang terjadi awal Maret 2023 lalu itu, penyidik menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka (TSK) dugaan pencucian. Salah satu tersangkanya adalah Kepala Desa (Kades) Watupuda, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumtim.
Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar WLS melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang menjelaskan sesuai hasil penyidikan dan gelar perkara di Mako Polres Sumba Timur, Rabu 16/8) serta barang bukti yang dikantongi penyidik menetapkan empat orang sebagai TSK. Salah satunya adalah Kepala Desa Watupuda.
"Kepada yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai TSK dengan sangkaan pasal 480 ayat 1 KUHP sebagai pelaku penadahan barang hasil tindak pidana pencurian. Dan kepada yang bersangkutan, dalam minggu ini telah dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai TSK,” ungkap Jumpatua.
Dikatakan penyidik juga telah menetapkan TSK lainnya yaitu atas nama Aris Naramba Mila alias Aris Tiring. Kepada yang bersangkutan disangkakan pasal 363 ayat 1 angka 4 dan 5 KUHP Jo Pasal 55 KUHP sebagai pelaku pencurian menyusul tersangka sebelumnya yang telah ditahan atas nama Baron Kapenga Tana Himba.
Untuk tersangka Aris, lanjut Kasat Reskrim, saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Waingapu terkait dengan kasus pengeroyokan yang ditangani oleh Polsek Umalulu.
Tersangka ketiga, Limu (Samaran) yang saat ini ditetapkan dalam Daftar pencarian Orang atau DPO dan saat ini penyidik masih dalam upaya pengejaran dan penangkapan.
"Kedepannya penyidik terus melakukan pengembangan dan masih mengumpulkan alat bukti baru, sehingga tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain dalam kasus ini," pinta Jumpatua.
Tim Legal PT. MSM, Michael dalam releasenya mengapresiasi pihak Polres Sumba Timur khususnya penyidik yang telah menetapkan empat orang TSK.
Bagi PT MSM, lanjut Michael, penetapan para TSK merupakan suatu hal yang patut diapresiasi karena hal itu pasti tidaklah mudah, apalagi melihat hasil pengungkapan perkara yang terukur dan terbuka seperti ini menandakan bahwa jajaran Kepolisian Polres Sumtim benar-benar hadir demi keadilan.
"Sangat mengapresiasi sekali atas kinerja dan langkah cepat dari Kepolisian Sumba Timur, khususnya Tim Reskrim dan Buser Polres Sumtim dalam mengungkap kasus ini. Bravo untuk Polri,” ungkap Michael.
Untuk diketahui, pada tanggal 15 Maret 2023 lalu, Manajemen PT. MSM melayangkan laporan resmi ke Polres Sumtim atas kehilangan beberapa unit dosing pump jenis industrial yang beroperasi di embung R5B di lahan PT MSM yang berlokasi di Desa Matawai Maringu, Kecamatan Kahaungu Eti, Kabupaten Sumba Timur.
Pada tanggal 27 Juli 2023 lalu, Tim Buser Polres Sumtim berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit dosing pump milik PT. MSM di kediaman UTR di Desa Watupuda, Kecamatan Umalulu. Sedangkan satu barang bukti lainnya belum ditemukan. (mg31)
Editor: Intho Herison Tihu