KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT menetapkan Hendrikus Djawa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Kabid Propam Polda NTT, Kombes Pol Dominicus Savio Yempormase di media sosial.
Penetapan tersebut berdasarkan surat ketetapan nomor: S.Tap/14 VIll/2023/Ditreskrimsus tentang penetapan tersangka tertanggal 15 Agustus 2023.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut.
Mantan Wadir Lantas Polda NTT ini menjelaskan bahwa penetapan tersangka pencemaran nama baik tersebut berdasarkan hasil penyidikan, telah diperoleh dua alat bukti atau lebih dan laporan hasil gelar perkara.
“Penyidik sudah menetapkan sebagai tersangka dan sudah layangkan surat panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka namun hingga kini yang bersangkutan belum memenuhi panggilan tersebut,” katanya.
Dikatakan pihaknya tidak mengetahui secara pasti alasan ketidak hadiraan tersangka Hendrikus Djawa. Namun sesuai aturan pihaknya tetap menunggu dan akan melayangkan surat pemanggilan kedua.
“Jika panggilan kedua pun tidak diindahkan maka akan ada upaya paksa,” sebut mantan Kapolres TTS itu.
Pengacara pelapor, Fransisco Bernando Bessi ketika dikonfirmasi terkait hal ini menilai penyidik Ditreskrimsus Polda NTT sudah bekerja sangat maksimal. Dengan demikian proses ini sudah melalui tahapan yang panjang dari pemeriksaan saksi-saksi, baik saksi korban ataupun saksi dari fakta lain yang melihat kejadian tindak pidana tersebut.
Lanjutnya, pemeriksaan tiga (3) orang saksi ahli, mulai dari saksi ahli bahasa, saksi ahli ITE dan saksi ahli pidana.
"Yang perlu digarisbawahi yaitu Hendrikus Djawa telah dipanggil ke Polda NTT namun tidak memberikan keterangan ke penyidik dalam BAP secara jelas. Hanya marah-marah tidak jelas dan koar-koar di Polda NTT," ungkapnya.
Ditegaskan, penyidik telah memberikan ruang untuk mediasi melalui proses restorative justice namun Hendrikus Djawa mengabaikan kesempatan itu.
"Sudah dua kali penyidik melakukan mediasi hanya beliau tidak gunakan kesempatan itu. Malahan curhat di media sosial lewat akun miliknya," pintanya.
Ditegaskan, kasus ini tidak ada kriminalisasi dan proses ini adalah proses hukum yang harus Hendrikus Djawa lalui. Pasalnya, ada beberapa laporan polisi (LP) kepada yang bersangkutan atas dugaan menyebar fitnah atau berita-berita hoax (bohong).
Kepada Hendrikus Djawa, Ia menyarankan agar ketika memberikan statement harus berlandaskan data dan fakta yang akurat sehingga tidak menimbulkan imajinasi serta karangan sendiri tanpa didukung dengan data yang tidak akurat.
"Kita lihat selama ini, narasumber dari Hendrikus Djawa selalu di videokan tapi narasi yang dibangun bukan dari korbannya atau orangnya. Tapi dia sendiri yang bercerita," pintanya
Ia berharap agar kasus pencemaran nama baik dengan tersangka Hendrikus Djawa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT segera tuntas untuk dilanjutkan dengan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang.
"LP lain yang akan menyusul, juga bisa segera tuntas di tangan penyidik Polda NTT maupun di penyidik Polres Kupang," harapnya.
Hingga berita ini di publis, Hendrikus Djawa yang berusaha dikonfirmasi terkait dengan penetapan tersangka belum merespon. (r3)