KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Puluhan pejabat eselon II, III dan IV akan dikembalikan ke jabatan semula sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengakuan ini disampaikan Penjabat (Pj) Wali Kota Kupang, Fahrensi Funay usai dilantik, Selasa (22/9).
Menurut Fahrensi, dirinya akan segera keberangkatan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sekaligus untuk menyelesaikan hal hal.
"Saya sekaligus akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi atau KemenPAN & RB," jelasnya.
Dijelaskan, selain ke Kemendagri dan Kemen PAN-RB, dirinya juga akan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Tujuan saya ke beberapa lembaga negara ini agar bisa mengeluarkan peraturan teknis atau pertek sesegera mungkin. Bila perlu, saya bisa langsung bawa Pertek itu. Jika sudah ada, saya akan perintahkan untuk proses pengembalian para pejabat yang sudah pernah dilantik itu," ujarnya.
Dikatakan, kurang lebih untuk jabatan pimpinan tinggi pratama ada tujuh atau enam pejabat, ditambah dengan jabatan-jabatan ikutannya, kurang lebih ada puluhan jabatan.
Dia pun tidak menampik bahwa ada pejabat yang sudah memasuki usia pensiun, namun akan diproses karena para pejabat tersebut sudah pernah dilantik pada jabatan pimpinan tinggi pratama.
Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli mengatakan, dari awal proses mutasi tersebut memang sudah bermasalah. Karena itu maka KASN mengeluarkan rekomendasi dan menyatakan bahwa pelantikan itu salah dan diminta untuk dikembalikan para pejabat yang sudah dilantik ke jabatan semula.
"Jadi, rekomendasi dari KASN itu sudah diproses oleh Penjabat (Pj) Wali Kota sebelumnya, namun belum ada hasil. Kalau Penjabat saat ini mau melakukan itu dan memrosesnya, saya rasa itu hal yang baik. Namun demikian, harus dikoordinasikan lagi dengan semua pihak terkait agar bisa segera diproses," ujarnya.
Dia juga meminta agar benar-benar pengembalian jabatan beberapa pejabat tersebut bisa dilaksanakan. Persoalan ini, jelasnya, sudah bermasalah dari awal. Apalagi, kata dia, sudah ada pejabat yang pensiun. Hal ini perlu dikonsultasikan lebih lanjut dengan Kemendagri, Kemen PAN & RB dan KASN serta Mendagri.
"Konsultasi ini dilakukan agar ketika pejabat yang sudah memasuki masa pensiun itu dikembalikan ke jabatan sebelumnya, maka tidak terjadi masalah di kemudian hari," ungkapnya.
Adrianus Talli menilai jika Penjabat yang baru ini mau untuk menata kembali birokrasi, maka tentu merupakan hal yang baik, tapi harus melihat regulasi, sehingga ketika mengambil keputusan jangan ada lagi persoalan regulasi yang menghambat.
Dia juga meminta agar beberapa pejabat di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Kupang bisa diprioritaskan karena sudah ada putusan dari PTUN. Karena sudah ada putusan dari PTUN dan KASN bahwa proses mutasi yang dilakukan untuk para pejabat itu sudah menyalahi aturan yang berlaku.
"Maka harusnya mereka juga dikembalikan segera ke Bagian Pengadaan Barang dan jasa," tandasnya.
Jika Penjabat Wali Kota Kupang yang baru ingin menyelesaikan masalah birokrasi maka mereka harus dimasukkan dalam rombongan yang dikembalikan ke jabatan sebelumnya.
"Ini harus didahulukan, karena mereka sudah ada keputusan resmi, jadi harus ada tindak lanjut dari daerah," pungkasnya. (r2/gat)
Editor: Intho Herison Tihu