Kabar Gembira, Tahun Depan Gaji ASN Naik 8 Persen

  • Bagikan
Kepala Inpektorat Kota Kupang. Franki Amalo

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kabar gembira datang dari Presiden untuk seluruh Aparatur SipiliNegara (ASN). Sesuai dengan keputusan Presiden, gaji ASN baik pusat maupun daerah, dinaikan 8 persen.

Hal ini pun akan diterapkan di lingkup Pemerintah Kota Kupang, yang direncanakan akan mulai diterapkan per Januari 2024 mendatang.

Kenaikan gaji ini dibenarkan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Franki Amalo, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (25/8).

Franki mengatakan aturan baru itu akan mulai dianggarkan pada anggaran murni Tahun 2024 nanti. "Kami akan mulai usulkan pada sidang murni 2024 nanti," katanya.

Dia mengaku, kenaikan 8 persen gaji ASN dihitung dari gaji pokok dan akan dianggarkan menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU).

Franki mengaku bahwa kenaikan gaji tersebut akan berdampak pada besaran DAU, yang nantinya akan disesuaikan oleh pemerintah pusat.

"Kalau tidak salah DAU Kota Kupang kurang lebih Rp 500 Miliar, dengan kenaikan gaji ini tentu akan disesuaikan oleh pemerintah pusat," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Kupang, Juven Tukung mengatakan, kenaikan gaji ASN ini merupakan kebijakan telah disampaikan secara resmi oleh presiden.

Ketua Komisi I DPRD Kota Kupang, Juven Tukung. (FOTO: ISTIMEWA).

"Ruang kebijakan dan kekuatan keuangan tentunya sudah dipertimbangkan oleh Kemenkeu, daerah sifatnya hanya melaksanakan dan pusat adalah rujukan," katanya.

Dia mengatakan, kenaikan gaji ASN tentu harus dijalankan di daerah. Karena itu pihaknya menunggu, perihal dampak pada komposisi DAU, artinya pemerintah pusat setelah mendorong gaji ASN naik 8 persen, maka skema DAU harus ada penyesuaian.

Lanjut politisi NasDem ini, kenaikan gaji ASN harus ada ikutannya, dari aspek administrasi, diminta agar harus sesuai dengan regulasi. Selain itu dari sisi kinerja. Diharapkan euforia kenaikan gaji ASN tidak hanya bermuara pada pendapatan yang bertambah saja.

"Kenaikan gaji jangan hanya dilihat dari aspek pendapatan yang bertambah, tetapi harus ada perbaikan kinerja dan kualitas pelayanan juga di lingkup pemerintahan, karena dari aspek kesejahteraan sudah dipenuhi," jelasnya.

Dia mengatakan, kalau kesejahteraan ASN diakomodir maka kepentingan masyarakat dalam pesta demokrasi Tahun 2024 nanti juga harus diperhatikan, Pemilu harus tetap terselenggara dengan baik, juga kebutuhan-kebutuhan infrastruktur, fasilitas kesehatan yang belum memadai, fasilitas pendidikan dan sarana penunjang lainnya.

"Saya kira ini problematika yang tidak kalah penting di tengah euforia skema kenaikan gaji pokok ASN. Tetapi sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah, tentu sangat mendukung hal ini. Apa lagi sudah menjadi produk hukum yang harus dijalankan pemerintah daerah," tandasnya.

Dia menambahkan, dengan kenaikan gaji ASN diharapkan juga terjadi dampak pada pertumbuhan ekonomi, pengentasan kemiskinan, mengurangi angka pengangguran dan lainnya.

"Diharapkan  ada ada manfaat juga terhadap kepuasan masyarakat pada sektor pelayanan publik. Bahwa berguna dan tidak, baik dan tidaknya, tentu berdampak lurus pada kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintahan," jelasnya. (r2/gat)

Editor: Intho Herison Tihu

  • Bagikan