Kejari Kota Kupang Titip Basan Lakalantas

  • Bagikan
TITIP BASAN. Kejari Kota Kupang menitipkan Basan berupa satu unit mobil pikap yang terlibat tindak pidana lakalantas di Rupbasan Kelas I Kupang, Jumat (25/8). (FOTO: ISTIMEWA).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Benda sitaan negara (Basan) terkait suatu tindak pidana bisa aman, maka pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang menitipkan dua unit kendaraan bermotor terkait tindak pidana kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kupang. Dua unit kendaraan bermotor yang dititipkan itu masing-masing satu unit mobil pikap dan satu unit sepeda motor.

Kedua unit basan yang dititipkan ke Rupbasan Kelas I Kupang itu terkait perkara tindak pidana Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Penyerahan Basan tersebut oleh Kejari Kota Kupang diterima diterima Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan, Imang Blegur, Jumat (25/8).

Kepala Rupbasan Kelas I Kupang, Sahid Andriyanto Arief mengatakan, pihaknya siap menjaga dan merawat Basan yang diserahkan aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Kejari Kota Kupang untuk memperlancar segala proses hukum yang sementara berjalan.

"Kami akan menjamin bahwa Basan yang ada di Rupbasan Kelas I Kupang akan terawat dengan baik dan maksimal sesuai dengan tupoksi kami yaitu melakukan penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan negara," tandasnya.

Andri, sapaan akrabnya menambahkan bahwa Basan dari Kejari Kota Kupang tersebut disimpan pada gudang terbuka umum di Rupbasan Kelas I Kupang. Pihaknya juga menunggu informasi dari Kejari Kota Kupang mengenai seluruh perkembangan status hukum Basan tersebut. Hal ini sebagaimana batas waktu proses pemeriksaan perkara tindak pidana yang diatur dalam Undang-undang Nomor. 8 Tahun 1981 (KUHAP). (r1/gat)

Editor: Intho Herison Tihu

  • Bagikan

Exit mobile version