KUPANG,TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Realisasi belanja negara melalui KPPN Kupang sampai dengan 31 Agustus 2023 mencapai Rp10,52 Triliun. Jumlah tersebut terdiri dari Rp4,52 Triliun untuk belanja pemerintah pusat dan Rp 6 Triliun untuk transfer ke daerah.
Hal ini diungkap Kepala KPPN Kupang Masta Manurung saat FGD Evaluasi Pelaksanaan Anggaran bulan Agustus, Jumat (1/9).
Menurutnya, realisasi belanja pemerintah pusat tersebut terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp1,44 Triliun yang merupakan 67,72 persen dari pagu alokasi, belanja barang sebesar Rp1,73 Triliun (44,01 persen), belanja modal sebesar Rp1,33 Triliun (49,12 persen) dan Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp19,50 Miliar (82,83 persen dari pagu).
Kepala KPPN Kupang menyampaikan untuk realisasi Belanja Transfer Ke Daerah (TKD) sebesar Rp6 Triliun, merupakan 65,27 persen dari pagu alokasi yang telah tersedia. Jumlah tersebut terdiri dari realisasi Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp3,73 Triliun, Dana Bagi Hasil sebesar Rp37,78 Miliar, DAK Fisik sebesar Rp 368,83 Miliar, DAK Non Fisik sebesar Rp1,26 Triliun, Dana Insentif Fiskal sebesar Rp46,82 Miliar dan Dana Desa sebesar Rp555,28 Miliar.
Masta merincikan penyaluran DAU untuk Provinsi Nusa Tenggara Timur sebesar Rp1,39 Triliun, Kabupaten Kupang sebesar Rp428,61 Miliar, Kabupaten TTS sebesar Rp461,26 Miliar, Kabupaten Alor sebesar Rp433,37 Miliar, Kabupaten Rote Ndao sebesar Rp299,72 Miliar, Kabupaten Sabu Raijua sebesar Rp247,57 Miliar dan Kota Kupang sebesar Rp474,17 Miliar.
Penyaluran Dana Bagi Hasil pada Provinsi Nusa Tenggara Timur sebesar Rp19,88 Miliar, Kabupaten Kupang sebesar Rp2,76 Miliar, Kabupaten TTS sebesar Rp1,83 Miliar, Kabupaten Alor sebesar Rp2,41 Miliar, Kabupaten Rote Ndao sebesar Rp1,08 Miliar, Kabupaten Sabu Raijua sebesar Rp1,47 Miliar dan Kota Kupang sebesar Rp8,37 Miliar.
Secara rinci, jumlah penyaluran DAK Fisik Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah sebesar Rp110,50 Miliar, Kabupaten Kupang sebesar Rp70,61 Miliar, Kabupaten TTS sebesar Rp58,02 Miliar, Kabupaten Alor sebesar Rp43,01 Miliar, Kabupaten Rote Ndao sebesar Rp43,92 Miliar, Kabupaten Sabu Raijua sebesar Rp35,97 Miliar dan Kota Kupang sebesar Rp5,09 Miliar.
Untuk DAK Non Fisik pada Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah sebesar Rp662,10 Miliar, Kabupaten Kupang sebesar Rp133,50 Miliar, Kabupaten TTS sebesar Rp138,59 Miliar, Kabupaten Alor sebesar Rp99,79 Miliar, Kabupaten Rote Ndao sebesar Rp75,14 Miliar, Kabupaten Sabu Raijua sebesar Rp43,40 Miliar dan Kota Kupang sebesar Rp110,38 Miliar.
Realisasi penyaluran Dana Insentif Fiskal mencapai 50 persen dari alokasi, terdiri dari Kabupaten Kupang sebesar Rp8,75 Miliar, Kabupaten TTS sebesar Rp10,06 Miliar, Kabupaten Alor sebesar Rp10,38 Miliar, Kabupaten Rote Ndao sebesar Rp8,38 Miliar dan Kabupaten Sabu Raijua sebesar Rp9,25 Miliar.
Untuk penyaluran Dana Desa pada Kabupaten Kupang sebesar Rp107,65 Miliar, Kabupaten TTS sebesar Rp179,56 Miliar, Kabupaten Alor sebesar Rp124,84 Miliar, Kabupaten Rote Ndao sebesar Rp100,90 Miliar dan Kabupaten Sabu Raijua sebesar Rp42,34 Miliar.
Kepala KPPN Kupang meminta agar senantiasa bersinergi dan berkoordinasi dengan Pemda dalam wilayah kerja KPPN Kupang dalam rangka optimalisasi penyaluran Dana Transfer ke Daerah. (r2)
Editor: Intho Herison Tihu