Tak Terbukti, Hakim Bebaskan Alfred Baun, JPU Ajukan Perlawanan

  • Bagikan
PUTUSAN. Terdakwa Alfred Baun tertunduk dan menyimak putusan yang dibacakan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (5/9). (FOTO: IMRAN LIARIAN/TIMEX).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Hakim Ketua, Sarlota Marselina Suek membebaskan terdakwa Alfred Baun dari dakwaannya karena dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum.

Amar putusan tersebut dibacakan majelis hakim didampingi hakim anggota Lizbet Adelina dan Yulis Eka Setiawan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Selasa (5/9).

Majelis hakim memerintahkan agar membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan serta harkat martabat. Membebankan biaya kepada kepada negara.

Dalam kesempatan itu, Hakim Ketua Sarlota menyampaikan kepada terdakwa Alfred Baun dan Penuntut Umum untuk menanggapi.

Kesempatan pertama diberikan kepada terdakwa Alfred Baun. Di hadapan majelis hakim, terdakwa Alfred Baun menyampaikan menerima keputusan majelis hakim.

"Saya menerima putusan Majelis Hakim," jawab terdakwa Alfred Baun.

Terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andrew Keya yang menghadiri persidangan menyampaikan mengajukan kasasi.

"Dari ruang sidang ini kami nyatakan kasasi," pinta Andrew Keya.

Atas upaya kasasi yang dilakukan JPU, Hakim Ketua, Sarlota Marselina Suek, menyampaikan perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap, namun dengan dibacakan putusan maka pemeriksaan perkara ini dinyatakan sudah selesai. 

Terpantau usai sidang, terdakwa Alfred Baun langsung disambut pihak keluarga dengan tangisan saat berpelukan di pintu ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.

Kuasa Hukum Jeremias Haekase ditemui awak media usai sidang menyampaikan terima kasih kepada majelis Sindang karena sudah memutuskan perkara tersebut sesuai dengan fakta-fakta.

"Pertimbangan sudah benar karena sesuai dengan fakta persidangan," ujarnya. (r1)

Editor: Intho Herison Tihu 

  • Bagikan

Exit mobile version