KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Jefri Riwu Kore (Jeriko), Mantan Wali Kota Kupang periode 2017-2022 dijadwalkan untuk diperiksa penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT.
Jeriko direncanakan menjalani pemeriksaan pada pukul 08.00 Wita.
Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy ketika dikonfirmasi, Senin (11/9).
"Iya yang bersangkutan diperiksa hari ini di Krimum. Untuk lebih lengkapnya bisa ke kantor," tulis Mantan Kapolres TTS itu.
Terkait kasus yang melibatkan Jeriko, Kombes Ariasandy mengaku belum bisa pastikan karena sedang menghadiri acara. (r3)