KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Sekolah di Kota Kupang diketahui belum ramah terhadap anak. Masih banyak persoalan yang melibatkan anak terjadi di lingkungan sekolah. Untuk memenuhi hak anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi NTT harus turun tangan.
DP3A NTT terlibat langsung melalui kegiatan Goes to School di tiga sekolah di Kota Kupang dengan bertujuan untuk mencegah tindakan kekerasan terhadap anak sekaligus mensosialisasikan kepada para siswa-siswi untuk mendapatkan perlindungan diri ketika berhadapan dengan kekerasan.
Kegiatan ini juga bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi NTT serta KCU Bank NTT Kupang.
Sosialisasi dan edukasi ini berlangsung selama tiga hari berturut-turut di SMK Negeri 2 Kota Kupang, SMA Negeri 5 Kota Kupang dan SLB Kota Raja Kota Kupang.
Kepala Bidang Perlindungan Khusus Anak DP3A NTT, France Abednego Tiran dalam kesempatan tersebut menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah mendukung kegiatan tersebut selama tiga hari di sekolah.
Disebutkan Frans, pihaknya melakukan sosialisasi dan edukasi berkaitan dengan pemenuhan hak anak ini berlangsung 3 hari yakni terhitung sejak tanggal 6-8 September 2023 di tingkat sekolah.
Disampaikan, sosialisasi pertama dilakukan di SMA Negeri 2 Kota Kupang, SMA 5 Kota Kupang dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Kota Raja Kota Kupang.
Dikatakan, kekerasan fisik, verbal atau nonverbal maupun kekerasan psikis terhadap anak marak sekali terjadi dimana-mana. Termasuk, kata dia, tidak menutup kemungkinan untuk terjadi di setiap lembaga pendidikan.
"Tindakan preventif ini harus kita lakukan untuk mengatasi terjadinya hal-hal yang tidak pantas terhadap anak-anak," katanya
Dengan harapan yang besar, Frans menyatakan bahwa anak-anak seharusnya mendapatkan perhatian yang serius dari setiap pemerintah ataupun pemangku kepentingan lainnya.
Sedangkan M.P Sumarini menjelaskan, hal ini menjadi tugas dan tanggung jawab pihaknya untuk meningkatkan pemenuhan terhadap anak-anak.
Dia menjelaskan, terdapat 4 (empat) pokok penting terhadap hak pemenuhan terhadap anak yaitu, hak untuk hidup, mendapat perlindungan, hak tumbuh-kembang anak dan hak partisipasi anak.
Selain itu, pihaknya juga berkolaborasi dengan Disdikbud Provinsi NTT untuk bagaimana mempersiapkan gedung sekolah ramah anak.
Adapun indikator-indikator yang harus dipenuhi oleh setiap lembaga sekolah dalam meningkatkan pelayanan terhadap hak anak. "Jadi sekolah-sekolah yang menjadi intervensi kami di provinsi yakni SMA,SMK dan SLB," sebutnya.
Dibeberkan, di Kota Kupang saat ini belum ada sekolah ramah anak. Namun yang ada hingga saat ini yakni sekolah-sekolah unggulan.
"Jadi tiga sekolah ini yang akan di launching sebagai sekolah ramah anak sehingga menjadi motivasi bagi sekolah-sekolah di Provinsi NTT," sebutnya.
Kepala SLB Kota Raja Kota Kupang, Ediardus Wahon menjelaskan, kegiatan pemenuhan dan perlindungan terhadap hak anak tanpa diskriminasi sehingga program ini menjadi sasaran utama agar anak-anak memiliki hak yang sama.
"Bagi saya kegiatan ini sangat luar biasa karena anak-anak disini juga perlu mendapatkan hak yang layak seperti anak-anak yang lain," ungkapnya. (r3)