Hendak Melarikan Diri, Pelaku Persetubuhan Anak Diringkus Polisi di Bandara El Tari Kupang

  • Bagikan
ILUSTRASI. Penangkapan pelaku persetubuhan anak dibawa umur yang hendak melarikan diri dengan menggunakan salah satu maskapai penerbangan di Bandara Internasional El Tari Kupang, Senin (12/9). (ISTIMEWA).

KUPANG, TIMEXKUPANG..FAJAR.CO.ID-Tim Serigala (Buser) Polsek Kelapa Lima berhasil menangkap terduga pelaku persetubuhan anak dibawa umur yang hendak melarikan diri dengan menggunakan salah satu maskapai penerbangan di Bandara Internasional El Tari Kupang, Senin (12/9).

Terduga pelaku berinisial PB (29) alias Upe, alias Gibong ini berniat melarikan diri ke Kota Denpasar, Provinsi Bali. Mendapat informasi tersebut, tim Serigala yang dipimpin Kapolsek Kelapa Lima AKP Jemmy Noke, S.H bergerak cepat mengamankan pelaku.

Terduga pelaku keseharian berprofesi sebagai fotografer itu langsung dijebloskan ke Rutan Polsek Kelapa Lima. Ia dilaporkan pada tanggal 5 September berdasarkan LP Nomor: LP/B/183/IX/2023/Sektor Kelapa Lima dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-KAP/37/IX/2023/Reskrim, tanggal 11 September 2023.

PB sebelumnya melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur terhadap korban POS (14), terjadi pada 31 Agustus 2023 siang, di dalam kios milik orang tua korban.

Sesuai kronologis yang dibeberkan pelapor menyebutkan bahwa korban tampak aneh ketika duduk bersama kedua orang tuanya. Melihat keanehan tersebut, ibunya langsung menanyakan dan diceritakan kejadian sebenarnya.

"Pelaku masuk ke dalam kos lalu memaksa anak kami berhubungan layaknya suami istri. Setelah mendengar cerita korban, kami langsung datang melapor ke Polsek Kelapa Lima," ungkap pelapor dalam rilis yang diterima.

Terhadap pelaku, dikenakan Pasal 81 ayat 1, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, Jo Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak lima miliar rupiah. (r3)

  • Bagikan

Exit mobile version