Dua Pekan, Jabatan Pj Sekda Lowong

  • Bagikan
ILUSTRASI. Jabatan Sekda Kota Kupang masih lowong. (AMA LADO/TIMEX)

Pemkot Usulkan Satu Nama ke Pemprov NTT

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Hingga saat ini, jabatan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Kupang masih lowong atau belum diisi oleh satu pejabat pun. Padahal, lowongan jabatan Pj Sekda Kota Kupang sudah hampir dua kinggu. Karena itu maka jabatan Pj Sekda Kota Kupang masih terus dijabat oleh pelaksana harian (Plh) Sekda.

Plh Sekda Kota Kupang, Ade Manafe saat dikonfirmasi mengaku, usulan nama Pj Sekda Kota Kupang telah diusulkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT namun, hingga saat ini belum ada jawaban.

Dikatakan Ade Manafe, sesuai instruksi Pj Wali Kota Kupang, Fahrensi Funay, nama Pj Sekda yang diusulkan hanya satu saja. Namun demikian, Ade Manafe enggan menyebutkan nama yang telah diusulkan ke Pemprov NTT itu.

“Kita dari Pemkot Kupang sudah menjalankannya dengan mengusulkan satu nama, tetapi mungkin karena ada kendala di Pemprov NTT dengan adanya pergantian Gubernur ke Penjabat Gubernur yang baru dilantik sehingga belum ada respon,” kata Ade saat diwawancarai di ruang rapat Garuda Balai Kota Kupang, Senin (11/9).

Ade Manafe mengatakan, nama yang diusulkan itu sesuai dengan instruksi Pj Wali Kota Kupang dan sesuai dengan aturan, hanya satu nama saja.

“Nama pejabat siapa yang diusulkan saya tidak tahu karena Penjabat Wali Kota yang memiliki kewenangan untuk itu,” ungkapnya.

Seharusnya, kata Ade Manafe, usulan nama pejabat dari Pemkot Kupang ke Pemprov NTT itu sudah harus dijawab. Namun karena adanya kesibukan di Pemprov  NTT sehingga usulan nama pejabat itu belum direspon.

 Namun demikian, katanya, Pemkot Kupang akan terus menunggu. Sebab, harus ada persetujuan dari Pemprov, juga izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Penjabat Gubernur NTT kan baru melaksanakan tugas dan tentunya akan diurus tapi masih menunggu waktu. Biasanya, waktu untuk mengisi kekosongan jabatan Penjabat Sekda diberikan waktu untuk diproses hanya lima hari saja atau paling lama tujuh hari,” jelasnya.

Dia mengatakan, untuk jabatan Penjabat Sekda, nantinya ketika sudah ada persetujuan dari Pemprov dan Mendagri, maka akan dilakukan pelantikan.

“Karena itu harus mendapatkan izin dan Menteri Dalam Negeri atau Mendagri,” tandasnya.

Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kota Kupang, Juventus Tukung mengatakan, tentang satu nama Penjabat Sekda yang sudah diusulkan itu tentunya menjadi kewenangan Penjabat Wali Kota. Dan jika dikatakan sudah sesuai dengan aturan maka tentunya sudah dilihat secara baik oleh Pemkot Kupang.

Juventus mengatakan, yang paling penting adalah bagaimana Pemkot Kupang membangun koordinasi dan komunikasi dengan Pemprov NTT untuk kemudian Pemprov melihat ini sebagai hal yang penting.

"Kita berharap agar Pemkot Kupang serius untuk bagaimana berkoordinasi dengan Pemprov NTT. Apalagi, posisi Sekda ada sebagai ketua tim anggaran pemerintah daerah atau TAPD yang harus mengkoordinir dan bertanggung jawab dalam mengkonsolidasikan pelaksanaan anggaran di Pemkot Kupang," ujarnya.

Dia melanjutkan, posisi Sekda sangat penting, termasuk perencanaan. Dan paling  utama adalah dalam persiapan dokumen anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan tahun 2023 dan anggaran murni tahun 2024 nanti. Kalau terjadi penundaan penunjukan dan pelantikan Penjabat Sekda, maka akan sangat mempengaruhi proses persidangan.

"Kalau agenda persidangan tertunda tentu akan berdampak juga pada dinamika pembangunan Kota Kupang, dalam hal ini tahapan pembahasan anggaran di DPRD, yang mana sampai hari ini dokumen belum kita terima dari pemerintah," ungkapnya.

Dia berharap, Pemkot Kupang bisa melakukan inisiatif untuk mengkomunikasikan hal ini secara intens dengan Pemprov NTT. Karena hal ini akan mengganggu proses pembangunan di Kota Kupang karena Sekdanya masih bersifat sementara yaitu Plh yang kewenangannya juga sangat terbatas dan tidak bisa mengambil langkah-langkah strategis.

"Hal ini juga akan sangat berdampak pada koordinasi lintas organisasi perangkat daerah atau dinas, karena itu kita berharap Pemkot Kupang dan Pemprov NTT segera menerbitkan surat yang dibutuhkan itu sesegera mungkin," jelasnya.

Hal ini, kata Juventus, adalah bagian dari keputusan Kementerian Dalam Negeri yang menunjuk Sekda aktif untuk menjadi Penjabat Wali Kota Kupang.

"Karena untuk jabatan sekda pasti harus diproses ulang, diusulkan lagi, hal ini yang harus dikerjakan secara maraton oleh Penjabat Wali Kota saat ini," ungkapnya.

Dikatakan, situasi saat ini memang agak pelik karena ada masa peralihan dari Penjabat Wali Kota sebelumnya ke Penjabat sekarang, tentu dalam ruang kebijakan pemerintahan daerah akan terjadi pergeseran dan perubahan juga.

Disebutkan, ketika ada perubahan Penjabat, tentu akan ada perubahan visi misi untuk membangun Kota Kupang. Apalagi, dengan waktu yang sudah terdesak ini. Sehingga, DPRD juga kurang yakin bahwa akan selaras visi misi dari Penjabat sebelumnya ke Penjabat sekarang yang sudah tertuang dalam dokumen perencanaan.

"Dari sisi waktu sudah sangat terdesak untuk melahirkan pemerintahan yang efektif dan efisien, sementara waktu untuk sidang anggaran murni 2024 dibatasi hingga akhir November, sementara sekarang saja belum memulai sidang perubahan anggaran tahun 2023," jelasnya.

Dia pun memahami bahwa Pemprov NTT juga berfokus pada penunjukan Penjabat di 10 daerah, karena 10 bupati dan wakil bupati masa jabatannya juga akan segera berakhir.

"Tapi, tidak kalah penting percepatan proses Penjabat Sekda Kota Kupang juga. Karena waktunya juga sudah dekat untuk membahas anggaran perubahan, di saat yang sama pemerintah pun harus mulai menyiapkan dokumen anggaran murni tahun 2024," jelasnya. (r2/gat)

Editor: Intho Herison Tihu

  • Bagikan