KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan hingga mengakibatkan korban YHB meninggal dunia di jalan Timor Raya, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang mulai terungkap.
Kasus yang dipicu akibat sengketa tanah ini, tim Jatanras Polresta Kupang Kota dan tim Serigala Polsek Kelapa Lima berhasil mengamankan lima terduga pelaku, Sabtu (16/9).
Kedua kelompok yang bertikai tersebut diketahui yakni keluarga Konay dan Mariah Tini Singgih. Para pihak yang mengklaim kepemilikan ini diketahui menyewa atau menggunakan jasa penjaga lahan hingga terjadinya bentrokan.
Dugaan keterlibatan pemilik lahan dalam tindak pidana ini, Ahli Pidana Michael Feka menyebut kedua kelompok tersebut seharusnya tempuh jalur hukum bukan saling membunuh.
Peran pihak yang mengklaim kepemilikan tanah tersebut bisa dimintai pertanggung jawaban hukumnya jika terbukti menganjurkan untuk melakukan kekerasan dalam menjaga tanah tersebut.
"Pemilik tanah bisa sebagai penganjur dan atau bisa secara bersama-sama apabila pada saat kejadian ada di TKP," pintanya.
Terhadap pengakuan terduga pelaku penikaman yang menyebut menerima uang Rp 200 dari salah satu pihak, akademisi hukum Universitas Katolik Widya Mandala (Unwira) Kupang menilai ada maksud tertentu sehingga menggunakan penjaga untuk menjaga lahan sengketa.
"Ini kalau seperti ini maka bisa kena pemilik tanah karena maksud apa keluarkan uang 200 ribu perhari untuk orang jaga tanah tentunya ada maksud (mens rea) di sana. Penyidik perlu dalami," katanya.
Pemilik lahan bisa dikenakan Pasal 55 Ayat 1 ke 2 KUHP yakni sebagai penganjur. "Sekalipun pemilik tanah tidak dibicara bahwa harus bunuh tapi dengan menyuruh orang menjaga tanah apalagi pemilik tau bahwa ada konflik dengan pihak lain maka bisa dikategorikan ke sana," tandasnya. (r3)