Diduga Terlibat Kasus Pengeroyokan, Pensiunan TNI AD Diringkus Polisi 

  • Bagikan
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, ketika memberikan keterangan terkait kronologis kejadian dugaan penculikan anak di ruang kerjanya, Selasa (7/2). (INTHO HERISON TIHU TIMEX/TIMEX).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Seorang Pensiunan TNI AD berinisial AL berhasil diringkus tim Jatanras Polresta Kupang Kota, sekitar pukul 22.00 Wita, Minggu (17/9).

AL ditangkap karena diduga terlibat atas meninggalnya Roy Herman Bolle (39) warga Naikolan Kecamatan Maulafa yang tewas ditikam saat terjadi penyerangan dari salah satu kelompok massa di lahan sengketa di Kelurahan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima, Jumat (15/9). 

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto membenarkan penangkapan tersebut ketika dikonfirmasi Timor Express, Senin (18/9).

"Dari hasil pengembangan kasus ini, kita mengamankan seorang pensiunan TNI AD," katan mantan Kabid Humas Polda NTT ini. 

Dia menyampaikan, AL diamankan di sekitar kelurahan Kelapa Lima. Dan saat ini telah dibawa ke Polresta Kupang Kota untuk dimintai keterangannya. 

GIRING. Para pelaku ketika digiring saat tiba di Mapolresta Kupang Kota, Sabtu (16/9). (FOTO: EFRON SUNA FOR TIMEX).

Disampaikan Krisna, AL telah dikejar sejak Minggu sore saat tiba dari Jakarta. "Sore dia sampai kupang, kita kejar terus, malam tadi sekitar 22,00 wita berhasil diamankan," jelasnya. 

Saat ini AL sedang dimintai keterangannya oleh penyidik untuk didalami perannya dalam kasus sengketa lahan yang berbuntut terjadinya kasus penikaman hingga menewaskan Roy Herman Bolle.

Sebelumnya pada Sabtu (16/9) siang sekitar pukul 14.20 Wita, tim Jatanras Polresta dan tim Serigala Polsek Kelapa Lima mengamankan empat tersangka pelaku yakni VX (45), ML Alias ITO (32), YOSM Alias OBET (39), dan MA Alias JETO Alias TEJO sebagai pelaku penikaman.

Dari tangan empat pelaku, polisi menyita tiga buah senjata tajam yakni dua parang dan sebilah pisau yang digunakan oleh tersangka MA menikam korban Roy. (r3)

  • Bagikan

Exit mobile version