Pembangunan Persemaian Modern Tahap II di Labuan Bajo
KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan persemaian modern tahap II pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Sungai (BPDAS) Benain Noelmina di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Senin (18/9).
Terhadap penyelidikan, penyidik menetapkan sebanyak lima orang sebagai tersangka. Kelima tersangka itu antara lain ASN di BPDAS Benenain Noelmina bernama Subarnas, Konsultan Pengawas Putu Suta Suyasa. Kemudian, Sunarto, Yudi Hermawan, dan Hamdani, ketiganya adalah Direktur PT Mega.
Aspidsus Kejati NTT, Ridwan Ansar mengatakan perkara itu diusut oleh berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejati nomor print-130/N.3/Fd.1/03/2023 tanggal 30 Maret 2023.
"Dalam penyidikan perkara tersebut, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 60 orang saksi terkait proyek pekerjaan beserta data dan dokumennya," ujarnya, Senin (18/9).
Mantan Kajari Oelamasi ini menjelaskan pekerjaan proyek itu menggunakan anggaran tahun 2021 senilai Rp 49.618.020.000,00. Kemudian pada tahap pelelangan, panitia lelang tidak melakukan proses evaluasi secara profesional berdasarkan ketentuan PBJ yang pada akhirnya menetapkan PT Mitra Eclat Gunung Arta (Mega) sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 39.658.736.000,00.
Sehingga tim Penyidik Pidsus menemukan adanya persekongkolan antara Sunarto, Yudi Hermawan dan Hamdani. Intinya, apabila tender dimenangkan oleh PT Mega maka kontrak akan digunakan ke Bank Mandiri untuk mendapat kredit sebagai modal dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut dengan jaminan harta milik Sunarto.
Selanjutnya Putu Suta Suyasa selaku konsultan pengawas diketahui tidak melaksanakan pengawasan terhadap pekerjaan tersebut. Selain itu, dia juga terlibat dalam persekongkolan bersama Sunarto dan Agus Subarnas untuk membuat BA PHO fiktif.
"Sehingga akibat dari perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 10,5 miliar," jelasnya.
Pekerjaan itu, lanjut Ridwan, telah dilakukan pembayaran 100 persen kepada PT Mega, namun Penyidik menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum yakni adanya item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan mutu.
Ridwan menerangkan para tersangka disangka melanggar primair Pasal 2, Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55, Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55, Ayat 1 Ke-1 KUHP.
"Saat ini Penyidik telah menahanan lima orang tersangka tersebut hingga 20 hari ke depan di rumah tahanan negara Kelas IIB Kupang," tandasnya. (r3)