KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Anggota Polsek Kelapa Lima, Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan terduga pelaku pemerkosaan berinisial GP (29). GP diadukan karena meruda paksa seorang mahasiswi di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Minggu (10/9).
"Pelakunya sudah kami tahan di Rutan Polsek Kelapa Lima Polresta Kupang Kota sejak tanggal 16 September 2023," jelas Kapolsek Kelapa Lima, AKP Jemmy Noke, Selasa (19/9).
Dikatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 285 KUHP bahwa barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia diluar pernikahan dihukum karena memperkosa dengan hukuman penjara selama 12 tahun penjara.
"Perbuatan pelaku diancam hukuman 12 tahun penjara," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, dugaan kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap korban inisial IM, yang masih berstatus mahasiswa pada salah satu Perguruan Tinggi di Kota Kupang.
Kronologisnya, bahwa berdasarkan keterangan dari korban yang saat itu lagi dalam kamar kos, lalu pelaku tiba-tiba masuk dalam kamar kos korban dan mengancam korban dengan sebilah pisau lalu pelaku melancarkan aksinya.
Korban langsung melaporkan ke Polsek Kelapa Lima lalu dibawa ke RSB Titus Uly Kupang untuk di visum et repertum atau VeR. (r1)
Editor: Intho Herison Tihu