SUMTIM, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Dua orang remaja berinisial AIH (17) dan SNR (16) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diketahui terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian barang elektronik.
Keduanya tak berdaya saat diamankan tim gabungan Resmob Sumba Timur di kediaman masing-masing, Minggu (17/9).
Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar Widyadharma L.S., S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang S.T.K.,S.I.K, saat dikonfirmasi, Selasa (19/9) membenarkan penangkapan tersebut.
"Kedua pelaku ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam pencurian Handphone (HP) dengan kekerasan yang terjadi pada tanggal 2 September 2023," ucap Kasat Reskrim.
Ia menjelaskan tim gabungan berhasil menangkap dua pelaku berdasarkan informasi dan pengembangan dari Laporan Polisi Pencurian dengan Kekerasan dan/atau Pengeroyokan nomor: LP/B/280/IX/2023/SPKT/RES SUMBA TIMUR/POLDA NTT, tanggal 2 September 2023.
"Proses penangkapan dimulai dari informasi dan pengembangan kasus melalui pelacakan data HP milik korban", jelasnya.
Selanjutnya, diketahui bahwa HP tersebut dikuasai oleh seorang bernama Arif yang tinggal di Kawangu, Kecamatan Pandawai. Informasi dari saudara Arif mengarah pada pelaku AIH, yang diduga membeli atau mendapatkan HP tersebut.
"Setelah mengamankan AIH di salah satu kos-kosan di Kelurahan Kamalaputi, tim Resmob kemudian juga mengamankan SNR di Kalu, Kelurahan Prailiu."
Kedua pelaku diduga secara bersama-sama melakukan aksi pencurian dengan melakukan penganiayaan dan merampas HP korban di jalan Umbu Tipuk Marisi, Kelurahan Matawai.
Saat ini, kedua pelaku bersama dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merek Realme c25 telah diamankan di Polres Sumba Timur. (r3)