KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Pemerintah Kota Kupang akan memperpanjang Surat Keputusan (SK) pengangkatan 2.400 tenaga Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkup pemerintah Kota kupang.
Untuk diketahui SK pengangkatan PTT berakhir pada November 2023. Namun pada sidang anggaran perubahan tahun 2023, pemerintah akan mengusulkan untuk memperpanjang SK tersebut hingga Desember 2023.
Hal ini dikatakan oleh Asisten III Setda Kota Kupang, Yanuar Dally saat diwawancarai di kantor DPRD Kota Kupang, Rabu (20/9).
Yanuar Dally mengatakan, pemerintah Kota Kupang telah menerima surat dari Kementerian Pendayagunanaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), untuk melanjutkan pengangkatan SK PTT.
"Aturan sebelumnya itu kan sampai November, sehingga pada anggaran murni 2023 kita hanya anggarkan sampai November. Tapi, karena ada edaran terbaru dari Kemenpan RB, sehingga kita akan perpanjang sampai Desember, dan anggarannya akan kita usulkan pada sidang perubahan ini," ujarnya.
Dia menjelaskan, alokasi anggaran gaji PTT akan kembali diusulkan pada tahun 2024 nanti, untuk memperpanjang SK PTT hingga akhir 2024.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang, Padron Paulus saat ditemui di Kantor DPRD Kota Kupang, menjelaskan, bahwa saat pengambilan keputusan kemarin, terkait pengangkatan PTT SK itu, hanya sampai November saja dan nantinya disesuaikan saja dengan aturan yang baru.
"Dengan keputusan ini setidaknya nasib PTT sudah memiliki kejelasan dan diharapkan nantinya mereka bisa diangkat menjadi PPPK," ungkapnya.
Lanjutnya, ini juga akan menjadi perhatian DPRD untuk dibahas dalam sidang anggaran perubahan tahun 2023, tentang bagaimana sikap pemerintah daerah terhadap arahan dari pemerintah pusat itu. (cr2/gat)
Editor: Intho Herison Tihu