Keluarga Korban Datangi Polresta Kupang Kota
KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kasus dugaan tindak pidana penyerangan dan pengeroyokan di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa, Kota Kupang hingga menyebabkan korban Roy Herman Bolle meninggal dunia sedang dalam penanganan penyidik Polresta Kupang Kota.
Tim Jatanras dan tim Serigala Polsek Kelapa Lima berhasil mengungkap para pelaku. Sedikitnya tujuh orang terduga pelaku berhasil diamankan, sedangkan empat orang menyerahkan diri.
Seorang terduga pelaku yakni Ruben Logo alias Ama Logo alias AL pensiunan TNI-AD yang diduga terlibat dalam kasus tersebut dilepas oleh polisi. Ama Logo sebelumnya ditangkap tim Jatanras, Minggu (17/9) malam sekitar pukul 22.00 Wita.
Sesuai informasi yang berhasil dihimpun di Mapolresta Kupang Kota menyebut Ama Lobo sempat ditahan tiga hari. Selain AL, tiga terduga pelaku lain yang dikembalikan yakni Weni Pandu, Dedi Magang dan Obet Magang.
Dikatakan sebelumnya penyidik menetapkan lima orang terduga pelaku penyerangan dan penikaman. Setelah adanya penyerahan diri, penyidik menetapkan Doni Konay dan Stevi Konay sebagai TSK dengan peran sebagai pihak yang suruh melakukan. "Meni Pandu menyerahkan diri tapi Dedi dan Obet ditangkap," kata sumber.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto yang dikonfirmasi mengenai dilepasnya RL tidak menjawab merespon.
Pengacara Keluarga Korban, Paul Hariwijaya Bethan ketika ditemui di Mapolresta Kupang Kota menjelaskan tujuan kedatangan keluarga korban untuk meminta penjelasan dari penyidik terhadap perkembangan penyelidikan.
"Kita ingin pastikan sudah berapa orang yang diamankan dan apa status mereka," sebutnya.
Dikatakan pihaknya mengapresiasi kinerja penyidik karena dengan waktu yang singkat berhasil mengamankan terduga pelaku dalam waktu singkat.
"Ini pelaku harus diusut tuntas. Siapa yang terlibat mulai dari pelaku, pihak yang menyuruh melakukan, otak intelektual dan atau yang membiayai para pelaku harus diusut tuntas," katanya.
Terhadap terduga pelaku yang dilepas, Paul Bethan mengaku mendapat penjelasan dari kepolisian bahwa alasan melepas AL karena penyidik menerapkan prinsip kehati-hatian dan tidak ingin terburu-buru yang kemudian berdampak kepada kinerja penyidik sehingga terduga pelaku dilepas.
"Untuk lebih jelasnya bisa konfirmasi kepada pihak kepolisian," ujarnya.
Sementara, penasehat hukum para pelaku, Fransisco Bernando Bessi ketika dikonfirmasi terkait dilepasnya Ama Logo dan tiga orang lainnya enggan berkomentar.
Meski demikian, pengacara kondang Kota Kupang itu mengaku sedang berupaya untuk menemui keluarga untuk menyampaikan permohonan maaf.
"Kita ingin menyampaikan permohonan maaf jika keluarga berkenan kami menemui. Kami tetap berusaha untuk bertemu keluarga," ujarnya singkat. (r3)