KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Pengakuan mengejutkan diutarakan tersangka utama Krisno Soluk (24) kasus penikaman terhadap korban Yohanis Donbosko Padalani di Jalan Esanita RT 21/RW 08, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Minggu (24/9).
Di Polsek Kelapa Lima, Krisno Soluk yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu mengaku masalah berawal saat siang hari. Saat itu korban melintasi menggunakan sepeda motor dengan kecepatan tinggi lalu ditegur oleh pelaku. Namun teguran tersebut tidak diterima oleh korban hingga terjadi percekcokan antara korban dan pelaku.
Usai adu mulut, pelaku kemudian pergi meninggalkan TKP untuk menjalani rutinitasnya sebagai nelayan di TPI Oeba, Kota Kupang.
Pada malam hari, pelaku kembali ke rumah bersama satu orang temannya yang berinisial EAM (23). Sesampainya di TKP, datanglah korban dan lima teman lainnya dengan menggunakan dua unit sepeda motor.
Korban dan rekan-rekannya tak berbicara banyak langsung menyerang pelaku secara membabi buta.
Pelaku yang dihujani pukulan dan kalah jumlah sempat terjatuh dan berupaya melindungi kepala dengan kedua tangannya. Dan saat itu ia berusaha melarikan diri dari serbuan korban dan temannya.
Pelaku yang berhasil lolos langsung melarikan diri ke dalam rumahnya yang tak jauh dari TKP dengan niat mengambil senjata tajam guna melindungi diri di dapur rumahnya. Namun korban terus mengejar pelaku hingga kedalam rumah.
"Waktu itu korban kejar saya kedalam rumah tapi beta (saya) juga sudah mengambil pisau dan lari keluar lalu ketemu korban di depan rumah langsung beta tikam korban," ujar tersangka.
Ia mengisahkan, usai ditikam, korban sempat berbalik badan dan berlari lalu sekitar 12 meter, korban jatuh tergeletak di TKP dan saya langsung melarikan diri bersama EAM. "Beta dengan teman lari dan membawa pisau," pintanya.
Pantauan Timor Express, tersangka yang sudah diamankan dan tengah dalam pemeriksaan penyidik di Satreskrim Polsek Kelapa Lima. (r3)